Diduga Tak Miliki IPAL, Kadis DLH Diminta Cabut Izin PT Juang Jaya Abdi Alam
Deli Serdang, desernews.com
PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA), perusahaan penggemukan sapi yang berlokasi di Dusun II Beringin, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, diduga melakukan pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan, Selasa (11/2/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT JJAA memiliki lahan usaha sekitar 17 hektare, namun disebut-sebut hanya mendaftarkan izin peruntukan seluas kurang lebih 0,5 hektare. Selain itu, perusahaan ini diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Limbah dari aktivitas penggemukan sapi dikabarkan hanya disaring melalui kolam sebelum dibuang ke Sungai Belumai, yang berpotensi mencemari lingkungan.
Tidak hanya itu, PT JJAA yang merupakan anak perusahaan dari grup yang berbasis di Provinsi Lampung ini juga diduga mengabaikan prosedur karantina hewan dalam proses suplai bibit sapi. Bibit sapi yang diimpor dari Australia dikabarkan langsung diangkut dari Pelabuhan Belawan menggunakan truk tanpa melalui proses karantina yang semestinya.
Ketika dikonfirmasi terkait IPAL, perwakilan legal perusahaan, Pita, mengklaim bahwa PT JJAA telah mengantongi izin dari dinas terkait.
“Ada izin perusahaan kami,” ujar Pita sembari menunjukkan sebundel dokumen.
Namun, sebelumnya, seorang perwakilan PT JJAA berinisial D, saat dikonfirmasi terkait IPAL, malah meminta agar media ini menanyakan langsung kepada Artini, yang diduga merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang.
“Bisa konfirmasi ke Bu Artini ya,” balasnya melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Atas dugaan pelanggaran ini, berbagai pihak mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun tangan dan mencabut izin operasional PT JJAA jika terbukti melanggar aturan.
(yt)




