Daerah

Santroni Toko Ponsel Milik Wartawan, Tersangka Diciduk Polisi dari Rumahnya

Tersangka JAPB berikut hasil curiannya diamankan Polisi.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Seorang pria berinisial JAPB(24), warga Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgab II, Kecamatan Berastagi kini merasakan dinginnya lantai sel Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasalnya, JAPB dijemput anggota Sat Reskrim Polsekta Berastagi karena terindikasi melakukan pencurian disalah satu Toko Ponsel milik wartawan di Gang Merek Kelurahan Tambak Lau Mulgab II Berastagi.

Atas perbuatannya, sipemilik Toko Ponsel Bayu Pramana (37) warga Jalan Pendidikan Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kapolsekta Berastagi,AKP Henry.D.Tobing,SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Mastergun Surbakti menjelaskan,bahwa kejadian itu diketahui korban, Sabtu (19/10/2024) sekira jam 07:30 wib.

Dalam.laporannya, bahwa sesampainya korban di Toko dia melihat pintu sudah terbuka sehingga pemilik toko ponsel, Bayu Pramana langsung membuat pengaduan ke Polsekta Berastagi sekira jam 09:42 wib.

Dalam laporannya, Bayu mengungkapkan bahwa sejumlah barang dagangan dan uang tunai dengan total kerugian sebesar 3.786.000 rupiah telah dicuri,” ujar Tobing.

Dilanjutnya lagi, adanya laporan yang diterima, personel Unit Reskrim Polsek Berastagi segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, pihak Polsekta Berastagi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan langsung menangkapnya sekira pukul
11.00 WIB dirumahnya.

Saat interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di toko ponsel milik korban pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Adapun batang bukti yang diamankan dari tangan JAPB yakni, kotak charger merk V-Gen, kotak korek api gas merk Tokai, toples Fast Charger, berbagai voucher dari operator seluler, kabel data, adaptor, kotak penyimpanan uang serta kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum dan selanjutnya dimasukkan kedalam sel Polsek Berastagi. Penangkapan tersangka tidak kurang dari 12 jam,” jelasnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close