Medan

Polda Sumut Komit Berantas Narkoba, Sepekan 32,51 Kg Sabu Disita

Para tersangka kasus narkotika yang berhasil ditangkap Polda Sumut dan jajarannya.(desernews/foto humas Poldasu)

Medan, desernews.com
Komit berantas narkoba, Polda Sumut dan jajaran menyita sebanyak 32,51 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan dalam seminggu terakhir, yakni sejak tanggal 19-26 Agustus 2024.

“Selain itu, barang bukti yang disita yakni ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 butir, 30 sepeda motor, empat unit mobil dan lainnya,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/8).

Hadi mengatakan dari pengungkapan sejumlah barang bukti tersebut, Polda Sumut dan jajaran menangkap sebanyak 135 tersangka yang memiliki peran baik pemakai maupun jaringan narkoba.

Dikatakannya dari pengungkapan itu merupakan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” kata Hadi.

Mantan Kapolres Biak ini mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan di wilayah ini.

“Segera laporkan kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai program prioritas.

“Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba,” pungkasnya.(Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close