Pelaku Investasi Bodong Berhasil Diringkus, Pagar Depan Polres Tanah Karo Dipenuhi Papan Bunga

Karo, desernews.com
Pagar depan Mapolres Tanah Karo yang berada di Jalan Veteran, Kabanjahe, dipenuhi papan bunga.
Amatan wartawan, di papan bunga tersebut berisikan ucapan terimakasih atas keberhasilan Polres Tanah Karo mengungkap dan meringkus pelaku investasi bodong.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Tanah Karo Aiptu Budi Sastra Negara Surbakti, ucapan ini diberikan dari masyarakat yang menjadi korban atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial LE tersebut.
“Ya benar, untuk papan bunga itu merupakan ucapan apresiasi dari masyarakat atas keberhasilan Polres Tanah Karo menangkap pelaku dugaan investasi bodong,” ujar Budi, Kamis (25/4/2024).
Dijelaskan Budi, kasus tersebut diketahui terjadi pada tahun 2021 lalu. Dari hasil serangkaian pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penggelapan ini, dilakukan pada Selasa (9/4/2024) lalu.
“Pelaku ini ditangkap pas malam takbiran kemarin,” ucapnya.
Dengan adanya apresiasi dari masyarakat atas kinerja yang dilakukan oleh Polres Tanah Karo, Budi turut mengucapkan terimakasih kepada masyarakat.
Ke depan, dirinya mengatakan Polres Tanah Karo akan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan khusunya dalam menjaga Kamtibmas di seluruh wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Pelaku LE, seorang wanita.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Arham Gusdiar, melalui Kanit II Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Ammar Prajamanggala, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Tanah Karo oleh korban pada tahun 2021 lalu.
Dari beberapa lama dilakukan pengembangan, tim Satreskrim Polres Tanah Karo mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Berbekal informasi ini, Ammar menjelaskan pihaknya langsung berangkat ke Jawa Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dimana, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“Dari informasi yang kita dapat, kita langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Bandung, pada tanggal 9 April lalu,” ujar Ammar, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (25/4/2024).
Ketika ditanya mengenai modus operandi, Ammar mengungkapkan dari pengakuan pelaku jika dirinya menjanjikan keuntungan kepada setiap nasabah investasi yang dijalankannya.
Dimana, modusnya dengan memberikan keuntungan sebesar 35 persen yang dapat diklaim oleh nasabah dalam jangka waktu 25 hari.
“Jadi modusnya pelaku ini mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan sebesar 35 persen dari total investasi yang dimasukkan oleh nasabah,” ucapnya.
Sampai saat ini, dijelaskan Ammar pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Untuk korban, sampai sekarang juga diketahui yang sudah membuat laporan ke Polres Tanah Karo baru satu orang.
Namun begitu, dirinya menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pelakunya satu orang,” katanya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(tm/DN)




