Daerah

Mengaku Butuh Uang, Pelaku Penyerang Turis Prancis Ditembak Polisi

Pelaki saat diamankan di Polres Karo.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Pria berinisial P (22) warga desa Bandar Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo pelaku penyerangan terhadap turis asal Prancis, Andrea Joe (52) di kawasan air terjun Sipiso-piso yang terjadi pada hari, Sabtu (6/4/2024) sekira pukul 11:25 wib akhirnya bertekuk lutut setelah ditangkap Polisi.

Saat diintrogasi, P mengaku kepada polisi bahwa dirinya membutuhkan uang sehingga nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban.

Berdasarkan keterangan pelaku di ruang Unit 1/Pidum Polres Tanah Karo, Sabtu (13/4/2024), pelaku sengaja datang ke kawasan wisata air terjun Sipiso-piso di Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, untuk mengincar barang-barang milik wisatawan.

Ia mengaku, saat itu ia sama sekali tidak berniat menarget turis Prancis tersebut sebagai korbannya secara khusus. Karena kebutuhan uang yang sangat mendesak, sehingga dia nekat melakukan aksinya sehingga korban nyaris tewas.

“Saya butuh uang pak, makanya saya ambil barang-barangnya. Saya berencana mau membunuh dia (turis). Tapi karena dia udah hilang pas jatuh ke sungai, nyaris tewas makanya saya balik ke pinggir sungai dan langsung saya ambil uang dan barang-barangnya,” ujar pelaku.

Ia menampik uang tersebut digunakan untuk membeli sabu saat diinterogasi oleh Kanit Pidum, Ipda Martan Sitepu.

“Saya cuma butuh uang pak, bukan untuk beli sabu. Setelah itu saya langsung lari ke atas untuk kabur,” akunya.

Dari info yang diterima di Polres Karo tim Polres Karo terpaksa menembak kaki pelaku saat akan dilakukan penangkapan di rumah orang tuanya di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Jumat (12/4/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama 5 hari. Berbekal keterangan dari beberapa saksi dan wawancara singkat dari korban, polisi yang mendapat gambaran pelaku, bergerak melakukan penangkapan.

Kehadiran personel polisi sangat mengejutkan pelaku. Ia pun melawan dan berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap. Pelaku yang tak mengindahkan beberapa kali tembakan peringatan, akhirnya ditembak oleh polisi di bagian kedua kakinya hingga roboh.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dengan kasus curas. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Korban hingga kini masih dirawat di RS Columbia Medan,” ujar Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close