Daerah

Pasu Orasi di Poldasu, Tuntut Periksa Penerbitan Izin PT HMP Kecamatan Ulu Barumun Dikaji Ulang

Ist.

Padang Lawas, desernews.com
Sekumpulan mahasiswa mengatasnamakan Penah Aktivis Sumatera Utara (PASU) mendatangi Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) terkait permasalahan izin PT. Hanif Mulia Perkasa (HMP) dikaji ulang karena mereka menduga tidak layak diberi izin. Jumat (10/11/2023)

Habibi M Hasibian sebagai kordinator Aksi mengatakan, bahwa PT. HMP  yang berada di Desa Sibulussalam, Kecamatan Ulu Barumun, Kabipaten Padang Lawas perlu diperhatikan lebih serius oleh pihak berkompeten karena diduga tidak layak diberi Izin.

“Kami dari Pasu menuntut agar dilakulan pengkajian ulang terkait izin PT HMP karena diduga janggal dan tidak layak di keluarkan izinnya,” kata Habibi M Hasibuan kepada media Minggu, 12/11/2023 Via Whast App.

Pasalnya, kata Habibi, Lokasi PT.HMP/ Stand Crouser tersebut merupakan lokasi pemukiman, dan setelah adanya Stand crouser tersebut cukup membuat debu yang mengganggu kesehatan masyarakat.

“Seharusnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut mengkaji ulang penerbitan Izin PT.HMP dengan pertimbangan beberapa faktor,” kata Habibi.

Habibi menilai dengan kehadiran PT.HMP alias Stand Crouser tersebut menjadi dalang maraknya Galian C ilegal di daerah Kabupaten Padang Lawas.

“Kita heran dengan terbitnya izin Stand Crouser PT. HMP, dan kajiannya kita tak tau dasarnya apa, padahal Izin Stand Crouser terbit mereka sama sekali tidak mempunyai galian C yang Berizin,” terang Habibi.

Menurut Habibi, selain tidak mempunyai izin galian C, PT HMP juga sangat mengecewakan warga Kecamatan Ulu Barumun, setiap hari selalu menimbulkan debu kepada desa desa yang disekelilng dan yang di lalui PT. HMP, mengakibatkan timbulnya penyakit bagi Masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, kami meminta Kapolda Sumut agar segera perintahkan kapolres padang lawas mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang di lakukan PT. Hanif Mulia Perkasa/Stand Crouser sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku

PJ Gubernur Sumut agar menidaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum, begitu juga kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut agara meninjau ulang kelapangan sesuai prosedur hukum demi kebaikan bersama.

Setelah mahasiswa orasi pihak Mapolda Sumut S.Panjaitan mengatakan, “Terimakasih banyak atas Aspirasinya dan segala tuntutan yang mahasiswa sampaikan kami terima, selanjutnya silahkan masukkan surat laporan kalian ke   stum mapolda sumut beserta dokumentasi lapangannya agar bisa segera kami proses,” katanya.

Kata Habibi, apabila permasalahan tersebut, maka mereka akan melakukan aksi kembali di Mapolda dan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut.

Setelah pihak Mapolda menanggapi aksi mahasiswa, perwakilan mahasiswa langsung memasukkan surat laporan ke stum Mapolda Sumut.
Penulis: A Salam Srg

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close