Nasional

Ketua MK Anwar Usman Akan Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua MK, Anwar Usman.

Jakarta, desernews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun hari ini. Ketua MK Anwar Usman akan menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan tersebut.

“Jadi sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK sebagai Ketua Majelis,” kata Juri Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Selain itu, delapan Hakim Konsitusi lainnya juga akan hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres.

“Insyaallah 8 Hakim konstitusi lainnya akan hadir,” ujarnya.

Makamah Konstitusi (MK) diketahui telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin (16/10), apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.(dtk/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close