Daerah

Miliki Sabu 2,91 Gram, Bondan Dimasukkan ke Hotel Prodeo Polres Tebingtinggi

DA alias Bondan terduga pelaku kepemilikan Sabu seberat 2,91 gram, saat diidentifikasi di Mako SatNarkoba Polres Tebingtinggi.

Tebingtinggi, desernews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, amankan seorang pria DS alias Bondan (38), warga Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai, dengan Barang Bukti 2,91gram narkotika diduga sabu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media Rabu (20/9) mengatakan, terkait penyalahgunaan narkoba, DS alias Bondan yang berprofesi sebagai pedagang, diamankan petugas pada Jumat (15/9) pukul 01.00 wib di Dusun V Desa Naga Kesiangan Sergai, tepatnya dihalaman bengkel sepeda motor.

”Selain barang bukti 2,91 gram diduga sabu, turut diamankan 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, serta uang tunai berjumlah Rp. 175.000,(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)”. papar Agus.

Lanjut Agus, disaksikan kepala Dusun (Kadus), dilakukan penggeledahan kepada pelaku di TKP, terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Barang Bukti Sabu dan sejumlah uang serta pelaku DS Alias Bondan, saat ditunjukkan Kasi Humas, pada acara Konferensi Pers di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut, ke kantor SatNarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap Bondan, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Substansi Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ujar Kasi Humas mengakhiri. (Sty/Rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close