BNNK Tebingtinggi Mendapat Kuota Rehabilitasi 100 Orang Per-bulan, Paling Lama 12 Hari

Tebingtinggi, desernews.com
Pj. Walikota Tebingtinggi Drs. Syarmadani, menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi, Senin sore (18/9/2023), bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Jl. Dr. Sutomo.
Kedatangan Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP. Alexander Samuel Soeki, S.Sos, MH, menemui Pj. Walikota adalah berkaitan dengan penanganan penyalahgunaan peredaran narkoba.
Dalam pertemuan tersebut, Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si, menyampaikan bahwa Pemko Tebing Tinggi akan melakukan koordinasi kolaborasi bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait.
Saya akan mengumpulkan dan melakukan koordinasi, kolaborasi dengan stakeholder terkait, Forkopimda, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama.
“Rencana kita akan membuat kebijakan secara lurus holistik, mudah-mudahan nantinya kita bisa menjadi percontohan untuk Provinsi Sumatera Utara,” kata Pj. Wali Kota.
Terkait dengan rencana pinjam pakai gedung TC Sosial di jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, oleh BNNK Tebing Tinggi, Pj. Wali Kota meminta agar membuat surat peminjaman aset dan menembuskan juga ke DPRD Kota Tebing Tinggi.
Diungkapkan Pj. Wali Kota, gedung TC tersebut akan digunakan untuk pengembangan.
Sebagai layanan kesehatan jiwa dan narkoba, tinggal operasional dan paramedis kita siapkan. Terkait hal ini, silahkan BNN membuat konsep, selanjutnya kita melakukan rapat koordinasi bersama.
“Mudah-mudahan ketemu langkah untuk menyegerakan rencana ini dan InsyaAllah teralisasi bulan Oktober,” ucap Pj. Wali Kota.

Sebelumnya, Kepala BNN Kota Tebing Tinggi AKBP Alexander Samuel Soeki, S Sos, MH, menyampaikan maksud kunjungan audiensi, selain menjalin silaturahmi juga mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Provinsi Sumatera Utara berada pada ranking 1 se-Indonesia.
“Perintah langsung Presiden RI, saat melakukan kunjungan di Kota Medan beberapa waktu lalu, melalui kepala BNN provinsi dan unsur daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah melakukan tindakan,” ungkap Kepala BNNK Tebing Tinggi.
Terkait hal itu, tambah Kepala BNNK Tebing Tinggi, untuk melaksanakan rehabilitasi, BNNK Tebingtinggi diberikan kuota 100 orang per bulan, paling lama 12 hari.
Kami izin pada Bapak Pj. Walikota, kalau bisa untuk difasilitasi tempat rehabilitasi. Rencana kami, ingin meminjam pakai gedung TC Sosial di jalan Rumah Sakit Umum, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, sebagai tempat rehabilitasi.
“Apa yang bisa kami buat untuk Kota Tebing Tinggi, kami siap melaksanakan,” ungkap Kepala BNNK Tebing Tinggi.
Pertemuan turut dihadiri Plt. Kabag Prokopim Faisal Ahmad, S.Ag., jajaran BNNK Tebing Tinggi dan tim peliputan Diskominfo. (Sty)




