Tim Bidkum Polda Sumut Gelar Supervisi dan Penyuluhan Hukum Terkait Pemilu 2024 di Polres Tebingtinggi

Tebing Tinggi, desernews.com
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, menggelar kegiatan supervisi dan penyuluhan hukum, terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang, Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, diikuti sejumlah personel Polres Tebing Tinggi di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Senin (28/8/2023) Pukul 13.00 Wib.
Acara di buka melalui virtual zoom oleh Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan, SIK, MH, di Mapolda Sumut, Medan.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, SIK, MKP melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda: Sumut nomor : ST/592/VII/HUK.10.1./2023 tanggal 13 Juli 2023 perihal Giat Supervisi dan Penyuluhan Bidang Hukum Terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbid Sunluhkum Polda Sumut AKBP dr. Herwansyah Putra, SH, M.Si, Kaurluhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut Kompol Eka Drikson, SH, Ps Kaur Kermalem Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut Penata Joppie Tarigan, SE, M.AK dan Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut Penata I Aristo Sianipar, SE, M.AK.
Sementara, dari jajaran Polres Tebing Tinggi diantaranya, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH, para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kasi, Kanit Idik Polres, Kanit Intel Polres, Kanit Reskrim Polsek, Kanit Intel Polsek, Penyidik Pembantu Polres, Polsek Jajaran, personel Perwakilan Bag, Sat dan Sie.
Dalam sambutannya, Kapolres Tebing Tinggi diwakili Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH, mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Tebing Tinggi di bidang hukum dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Kegiatan supervisi dan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Sumut, sangat penting bagi personel, dengan kegiatan ini diharapkan jajaran Polres Tebing Tinggi dapat memahami tata laksana Pemilu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Wakapolres.
Pada rangkaian kegiatan, Kasubbid Sunluhkum Polda Sumut AKBP dr. Herwansyah Putra, SH, M.Si, memaparkan materi penyuluhan hukum, terkait UU No 7 Tahun 2017 serta menggelar sesi tanya jawab.
Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, setelah melaksanakan penyuluhan hukum, tim dari Bidkum Polda Sumut melakukan supervisi.
“Kegiatan supervisi dan penyuluhan bidang hukum terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum berakhir sekira pukul 15.00 WIB,” sebut Agus Arianto. (Sty)




