Nasional

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran dalam Pencapresan Prabowo di Museum

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi.

Jakarta, desernews.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran terkait deklarasi Partai Gerindra, PKB, Golkar, dan PAN mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023).

“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Kamis (23/8/2023).

Alasannya, peristiwa deklarasi tersebut dianggap tidak dapat dikatakan sebagai bentuk kampanye. Bawaslu bersikap normatif karena masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Selain itu, saat ini belum ada bakal calon presiden definitif.

Bakal calon presiden (bacapres) baru dianggap ada setelah KPU menerima pendaftaran bacapres.

“Saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” kata Puadi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, datang ke Bawaslu RI pada Rabu (16/8/2023) siang.

Ia mengaku menerima kuasa dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) ke Bawaslu RI.

Deklarasi itu dilakukan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, dibarengi dengan penandatanganan kerja sama politik keempatnya.

“Kami melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah,” kata Tobing kepada wartawan, Rabu.

“Pencapresan Pak Prabowo Subianto merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu merupakan bagian dari kampanye Pak Prabowo,” lanjutnya.(kmp/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close