Petik Sepmor di Desa Sempajaya, Sugeng Diciduk Polisi dari Bandar Baru

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang warga berinisial AAS Alias Sugeng (28) diciduk anggota Sat Reskrim Polres Karo dari Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Deliserdang.
Warga Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi ini diamankan Polisi terkait kasus pencurian septor yang dilakukannya dengan bukti LP/B/263/VIII/2023/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 1 Agustus 2023, lalu atas nama pelapor Hendri Ginting warga Desa Sempa Jaya Kecamatan Berastagi.
Dengan adanya laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Karo langsung menindaklanjutinya dan AAS pun berhasil ditangkap dan kini menginap dibalik jeruji besi sel Polres Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, mengatakan kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023) membenarkan telah mengamankan salah seorang laki-laki berinisial AAS terkait kasus curanmor.
“Pelaku diamankan dari kawasan Bandar Baru setelah melakukan pencurian sepmor warna hitam BK 3376 SAJ.” Jelasnya.
Disambungnya lagi, AAS pura-pura dengan modus lain dan mencuci sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di depan sebuah warung di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi.
“Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.” Jelas Kasat Reskrim.(FS-Ring)




