Pura-pura Belanja, Beru Ginting Copet Uang Pembeli Sandal

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang wanita warga Desa kandibata Kecamatan Kabanjahe berinisial H.Beru Ginting (49) kini berurusan dengan pihak yang berwajib dan masuk sel lagi.
Pasalnya ibu rumah tangga ini ditangkap warga, Minggu (6/8/2023) sekira jam 17:30 wib saat hendak melarikan diri seusai mencopet uang milik Sri Anita (38) warga belakang Mesjid Raya Kelurahan Tambak Lau Mulgap Kecamatan Berastagi.
Namun beruntung,warga tidak sempat menghakiminya karena anggota Polsekta Berastagi langsung mengamankannya dan membawa H.Beru Ginting ke Polsekta Berastagi.
Menurut data yang diperoleh wartawan dari Polsekta Berastagi, Senin (7/8/2023), sebelum kejadian ini korban, Sri Anita berada dipusat pasar Berastagi untuk membeli sandal ditempat milik Reni Beru Ginting.
Saat itu juga pelaku, H. Beru Ginting datang ketempat itu layaknya seorang pembeli sehingga tidak ada rasa curiga.
Disaat Sri Anita memilih sandal kesukaannya, disitu juga tangan H.Beru Ginting masuk kedalam tas selempang milik korban yang isinya ada dompet warna putih berikut uang sejumlah tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah.
Disaat tangan pelaku merogoh isi tas itu, korban ada merasakan sesuatu dan melihat tangan pelaku sedang bergerilia.
Karena ada yang mencopet isi tasnya Sri Anita langsung berteriak “copet, copet, copet” sehingga H.Beru Ginting hendak melarikan diri,namun tidak berhasil.
Begitu ditangkap,pelaku langsung diserahkan ke anggota Polsekta Berastagi secara kebetulan melakukan patroli di duseputaran TKP.
Selanjutnya H. Beru Ginting dibawa ke Polsekta Berastagi untuk diproses hukum dan Sri Anita pun langsung membuat laporan pengaduannya dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/35/VIII /2023/POLDASU/RES.T KARO/SEK B.TAGI, Tanggal 6 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sudah ada beberapa kali terjadi kasus copet di Pusat Pasar Berastagi sehingga meresahkan masyarakat yang hendak berbelanja.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan diakuinya juga telah melakukan copet sekira bulan April lalu ,hasilnya 1 buah tas pedagang sirih milik Nurmaida Boru Situmorang.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah, 1 buah dompet kecil, bercorak bunga les merah, 1 buah tas sandang warna cokelat merk Bean Pole. Pelaku dijerat dengan kasus pidana pencurian (Copet) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Jo 53 dari KUHPidana.(FS-Ring)




