Daerah

Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa di Serdangbedagai

Peserta Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa Kabupaten Serdangbedagei. (Foto : Rel).

Serdangbedagai, desernews.com
Bupati Serdangbedagai H. Darma Wijaya dalam sambutan tertulis disampaikan Sekdakab H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP mengatakan, monitoring dan evaluasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan dari sisi efisiensi, efektivitas kinerja, juga memberikan rekomendasi terhadap permasalahan berkaitan dengan proses pencapaian target dan indikator kegiatan.

“Juga sebagai bahan perbaikan dalam memberikan pertimbangan atau rekomendasi kepada pengambil kebijakan dan keputusan yang dijadikan dasar membuat perencanaan program dan pelaksanaan kegiatan di tahun selanjutnya,” ujar Bupati.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi serta Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa, dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Serdangbedagai, Sei Rampah, Jum’at (4/8/2023).

Pada bagian lain sambutannya, H. M. Faisal Hasrimy menjelaskan kalau kegiatan kunjungan kerja Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) adalah dalam rangka monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi program Jaksa Garda Desa di Pemkab Sergai.

Ia kemudian melanjutkan, 9 tahun UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, atau lebih populer kita sebut dengan UU Desa, lahir dan menjadi tonggak awal pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.

“UU Desa mengakui dan menghormati desa, memastikan pemerintahan desa efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Pengelolaan dana desa, mempunyai celah atau rawan penyimpangan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejagung RI Martha Parulina, SH, MH, dalam arahannya menyampaikan, Jaksa Garda Desa adalah salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan Dana Desa serta dalam memastikan pemerintahan desa berjalan dengan lancar.

“Apa sebenarnya peran Jaksa Garda Desa ini? Mereka adalah teman dan sahabat yang dapat kita ajak berdiskusi dan menanyakan segala hal terkait pengelolaan Dana Desa, jiika ada keraguan, kesulitan, atau pertanyaan tentang penggunaan dana, Jaksa Garda Desa siap memberikan penjelasan rinci dan transparan,” katanya.

Disebutkan oleh Martha, desa dijalankan oleh pemerintahan desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.

Kolaborasi ini, sangat penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai hukum yang berlaku.

“Namun, terkadang terjadi kurangnya pemahaman tentang hukum, baik di kalangan masyarakat maupun perangkat desa, sehinggs inilah saatnya peran Jaksa Garda Desa untuk memberikan edukasi hukum kepada kita semua agar kita dapat melaksanakan tugas-tugas kita dengan benar,” sebutnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kajatisu Yos Arnold Tarigan, SH, MH, Kejari Sergai M. Amin, SH, MH, para Kepala OPD, Camat, dan perangkat desa.
(H. Suhartoyo/Rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close