Kasus Panji Gumilang, Kemenag Bakal Siapkan Saksi Ahli jika Diminta

Jakarta, desernews.com
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menyiapkan saksi ahli atas kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, jika diminta. Hal ini diungkapkan Yaqut saat ditemui di acara penyampaian formasi CASN Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
“Kalau (kasus dugaan) penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan,” kata Yaqut, Jumat.
Yaqut pun tidak mau mengomentari kasusnya lebih jauh mengingat proses hukum pada saat ini berada di tangan Bareskrim Polri. Namun yang jelas, kata dia, pihaknya siap jika diminta menyiapkan saksi ahli atas kasus penistaan agama tersebut.
“Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak, kita bertugas menyiapkan saksi-saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya ya, enggak boleh. Jadi kalau menyiapkan saksi ahli, pasti kita siapkan saksi ahli,” ucap Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut menyebut, pemerintah tidak mau menghilangkan hak para santri untuk belajar dan menuntut ilmu. Bisa saja, kata dia, lembaga pendidikan itu tetap berjalan, namun mengikuti pendidikan di bawah pengawasan yang ketat oleh pemerintah. Para pengajarnya pun akan dinilai terkait cara mengajarnya, cara rekrutmennya, hingga ideologi yang berkembang di lingkungan sekolah.
“Anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mengikuti pendidikan tapi di bawah pengawasan yang ketat agar tidak ada hidden kurikulum dalam Al Zaytun yang mengganggu kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Saya kira itu,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Selepas penetapan tersangka, Panji Gumilang belum ditahan lantaran langsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.
Adapun kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pemimpin ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke polisi.(kmp/DN)




