Tidak Mau Sendirian Terjerat, Pengedar Ganja Sebut Nama Temannya, Dua-duanya Masuk Sel

Tanah Karo, desernews.com
Apes dialami oleh BT (42) dirinya terpaksa berurusan dengan Polisi sehingga nyangkut di Polres Karo dan masuk penjara lagi.
Pasalnya warga Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Karo dipinggir jalan Perladangan Genting Desa Gurusinga, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 21:30 WIB terkait kepemilikan narkotika jenis ganja kering.
Setelah diamankan, penggeledahan dilakukan dan ditemukan 1 buah plastik asoi warna hitam berisikan 7 paket plastik bening berisikan ganja kering dengan berat netto 21,23 gram.
Bungkusan kertas timah rokok berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,5 gram, yang sempat dibuang oleh pelaku.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoha AKP Henry Tobing, S.H, membenarkan bahwa telah mengamankan 2 orang laki-laki terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.
Penangkapan ini berawal adanya informasi yang diteima terkait ada seseorang yang mengedarkan ganja di Desa Gurusinga dan langsung dilakukan penyelidikan dan menangkap BT. Dari hasil interogasi yang dilakukan, BT mengaku bahwa ganja itu diperolehnya dari seseorang berinisial PT.
Dari ocehannya, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan dan pada hari Jumat (14/7/2023)sekira pukul 01:15 wib dan menjemput PT (28) di Desa Gurusinga.
Dari PT Polisi menyita ganja dengan berat netto 1,01 gram yang disimpannya di wadah tempurung kelapa dan ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,18 gram turut diamankan untuk barang bukti.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk diproses ,dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.” Jelas AKP Henry Tobing.(FS-Ring)




