Pengedar Ditangkap Polisi Dirumah Saudaranya, Sabu Seberat 85,04 Gram Gagal Edar

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang warga Jalan Irian Gang Sederhana 2 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe berinisial DAW (28), Selasa (11/7/2023) sekira jam 10:30 wib ditangkap Sat Res Narkoba Polres Karo.
DAW diciduk saat berada dirumah saudaranya di Jalan Kapten Pala Bangun Gang Selamat Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan, bahwa pelaku berimisial DAW ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Pelaku diduga kuat melakukan edar narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Kapten Pala Bangun Gang Selamat Kelurahan Padang Mas.” Ujarnya.
Setelah ditindak lanjuti, akhirnya tim mengetahui keberadaan pelaku sesuai informasi dan langsung dilakukan penangkapan. Saat petugas masuk kedalam rumah itu, DAW langsung membuang plastik hitam kebelakang rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan plastik hitam berisikan 2 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang sabu itu seberat bruto 85,04 gram dan dijadikan barang bukti juga 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam.
Dari pengakuannya, bahwa sabu itu adalah miliknya, selain sabu juga diamankan barang bukti 1 unit handphone android merk realme warna hitam diduga sebagai alat untuk transaksi jual beli narkotika.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.” Jelas AKP Henry.(FS-Ring)




