Medan

KPU Sumut Kembalikan Berkas Bacaleg PKB

Berkas Bacaleg PKB dikembalikan KPU Sumut.

Medan, desernews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pendaftaran mereka ditolak oleh KPU karena persoalan berkas yang masih dinyatakan belum lengkap. Pengurus DPW PKB Sumut pun langsung meninggalkan KPU Sumut untuk melakukan perbaikan berkas.

Pantauan di lokasi pengurus DPW PKB tiba dengan iring-iringan drum band dan massa yang membawa bendera partai serta poster-poster bergambar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alis Gus Imin.

Ketua KPU Sumut, Herdensi mengungkapkan alasan pengembalian berkas Bacaleg PKB Sumut ini. Ia menyebutkan, dalam verifikasi yang dilakukan ada berkas calon yang kurang di dapil Sumut II.

“Alasannya dikembalikan itu tadi ada satu berkas yang kurang. Ada lampiran berkas calon ya, di dapil sumut 2 itu kurang,” kata Herdensi, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (13/5).

Dengan begitu, KPU meminta PKB Sumut agar segera melakukan perbaikan berkas itu hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB.

“Kami tadi menjelaskan bahwa mereka menambahkan berkasnya sampai besok pukul 23:59 WIB,” pungkasnya.

Untuk diketahui, masa pendaftaran bacaleg ke KPU akan berakhir, Minggu (14/5). Sejauh ini, jumlah partai yang mendaftar di KPU Sumut masih sedikit diantaranya PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, PBB, PKS, PPP, Hanura, Gerindra.(wol/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close