Sabu Seberat 8,73 Gram Gagal Edar, Tiga Sekawan Kompak Masuk Penjara

Tanah Karo, desernews.com
Peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi oleh pelaku sepertinya tiada hentinya. Untuk memuluskan aksi, para pelaku sengaja menyusun dengan segala cara ,namun tetap saja terendus oleh pihak yang berwajib dan ujung-ujungnya penjara menanti, tepatnya pada hari Kamis (12/1/2023) Sekira pukul 14.00 WIB.
Sat Res Narkoba Polres Karo amankan terduga pelaku narkoba jenis sabu di Jalan Kabanjahe -Pematang Siantar, tepatnya disalah satu rumah Gang Aman Kecamatan Tigapanah.
Dari hasil penangkapan,tiga orang laki-laki berinisial IM Alias Wandi (24) warga Jalan Kabanjahe – Pematang Siantar Gang Aman Kecamatan Tigapanah, A (27), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pencawan Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan MRF(21), warga RT/RW 002/001 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.
Terkait penangkapan itu, Kasat Narkoba Polres Karo AKP Henry D.B Tobing, SH membenarkan ada mengamankan tiga orang pelaku serta menyita barang bukti.
Adapun barang bukti berupa 1 plastik klip berles merah berisikan 1 paket berisikan shabu dengan berat brutto 8, 73 gram dan 2 bal plastik klip berles merah di dalam kotak rokok merk Magnum Hitam.
Penangkapan ketiga orang ini setelah adanya informasi diterima dan langsung ditindak lanjuti bersama anggota.
Setelah diamankan ketiga pelaku langsung digiring ke Polres Karo,dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui kalau sabu itu adalah milik mereka untuk diedarkan.”Ujarnya.
Dari kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”Jelas Kasat.(FS-Ring)




