Polda Sumut Belum Menangkap 2 DPO Pelaku Pemerasan, Korban Segera Kirim Surat ke Kapolri

Medan, desernews.com
Korban pemerasan bernama Chandra Irawan (38) warga Jalan Rahayu, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, segera mengirim surat kepada Kapolri jika penyidik Polda Sumut tidak serius menangkap dua DPO pelaku pemerasan senilai Rp650 juta.
Pasalnya, kedua DPO itu masih melakukan aktivitas di sekitar rumahnya di Kecamatan Serbalawan Kabupaten Simalungun dan Medan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku pemerasan berinisial AW dan YN tidak datang lagi untuk memenuhi panggilan dari penyidik sehingga akhirnya masuk dalam DPO,” katanya, Kamis (12/1).
Chandra mengungkapkan, surat DPO atas nama kedua tersangka AW dan YN dikeluarkan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada Rabu 21 Desember 2022 lalu. Sebelum surat DPO terbit penyidik mengaku sudah datang ke rumah AW dan YN namun tak ketemu karena kedua DPO tersebut tidak berada di rumahnya.
“YN adalah ibu rumah tangga dan diduga masih berada di sekitar rumahnya. Ironisnya, penyidik mengaku kesulitan untuk menemui kedua DPO tersebut. Diduga kedua DPO masih berkeliaran di Serbalawan dan Medan,” ungkapnya.
Chandra menambahkan, dirinya sudah menemui penyidik terkait kapan rencana penangkapan terhadap kedua DPO namun penyidik berdalih tidak punya personel tugas luar untuk melakukan penangkapan.
“Kami tidak punya personel tugas luar dan anggaran untuk melakukan penangkapan. Anggaran baru keluar diperkirakan bulan Maret ini,” ujar Chandra menirukan jawaban penyidik yang mengeluh kepada dirinya.
Diketahui, kasus pemerasan yang dialami Chandra terjadi pada awal Januari 2022 lalu. Modusnya, pelaku YN mengaku ikut bisnis jual beli saham (trading forex).
Di dalam akun trading itu tersangka YN memiliki dana senilai 3.600 dolar AS atau senilai Rp36 juta rupiah, akan tetapi tiba-tiba karena sistem error dalam satu jam menjadi 96 ribu dolar AS atau senilai Rp1,2 miliar.
“Saat saldo tiba-tiba mencapai Rp 1,2 miliar, YN langsung men screen-shoot bahwa saldonya sudah Rp 1, 2 miliar. Tiba-tiba terjadi error jaringan sehingga saldonya dikembalikan ke posisi awal,” tutur Chandra.
Disebutkannya, YN merasa tidak senang karena jaringan error dan saldo 96 ribu dolar AS sudah tidak ada lagi di dalam rekening akun. Bahkan, pelaku merasa tak senang dan seolah-olah ditipu.
“YN terus memaksa saya agar menggantikan kerugian hilang Rp1,2 miliar dan saya jawab jangan minta pertanggungjawaban kepada saya namun mintalah kepada perusahaan. Saya kan bukan pemimpin perusahaan,” sebutnya.
Singkat cerita, Chandra mengaku dirinya dipaksa untuk bertemu di kafe di Jalan Putri Hijau dan ternyata YN tidak seorang diri. Ada juga tersangka AW dan sejumlah preman lainnya.
“Aku dipaksa untuk memberikan ganti rugi dengan menyerahkan harta bendanya seperti BPKB mobil, surat tanah dan uang kontan senilai Rp100 juta yang di total senilai Rp 650 juta diambil oleh YN dan AW,” akunya juga harus melunasi sisa pembayarannya 4 hari kemudian.
“Jika tidak dilunasi dalam tempo 4 hari maka akan dikenakan sanksi bunga denda. Karena merasa diancam dan diperas, kasus ini pun kulaporkan ke SPKT Poldasu pada 13 Januari 2022 sesuai LP/B/68/I/2022/SPKT/Polda Sumut 13 Januari 2022,” pungkasnya.(wol/DN)




