Daerah

Diduga Hasil Kejahatan, Polisi Sita 21 Unit Sepeda Motor di Tembung

Polsek Percut amankan 21 sepeda motor diduga hasil kejahatan.

Percut Seituan, desernews.com
Jika anda pernah kehilangan sepeda motor sebaiknya segera mendatangi Mapolsek Percut Seituan di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung.

Pasalnya, sebanyak 21 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan berhasil disita polisi dari rumah yang dijadikan penampungan di Jalan Rambungan, No 33, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

“Diimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mencek ke Polsek Percut Seituan dengan membawa surat bukti kepemilikan,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan, Rabu (11/1).

Adapun jenis sepeda motor yang dijadikan barang bukti yakni:

1.) Yamaha Scorpio Warna Biru Hitam
BK 3773 RAN

2.) Yamaha Mio
Warna Hitam
Tanpa Plat

3.) Honda Vario
Warna Merah
BB 2915 FR

4.) Yamaha Vixion
Warna Hitam
BK 5728 AHS

5.) Yamaha Vega
Warna Putih
BK 6415 ACI

6.) Honda Supra X 125
Warna Hitam
BK 3187 AHG

7.) Honda Revo
Warna Hitam BK 2515 OS

8.) Yamaha Mio
Warna Hitam
BK 5460 ZIO

9.) Suzuki Satria FU
Warna Hitam
BK 4154 RAL

10.) Yamaha Mio Soul
Warna Merah
BK 5340 AQ

11.) KLX
Warna Hijau
Tanpa Plat

12.) Yamaha RX King
Warna Biru
BK 4333 DT

13.) Yamaha Vixion
Warna Merah
Tanpa Plat

14.) Honda Beat
Warna Hitam
Tanpa Plat

15.) Yamaha RX King
Warna Hitam Merah
BK 5739 FP

16.) Honda Beat
Warna Putih
BK 6562 MAK

17.) Yamaha Mio
Warna Merah
BK 2374 AAJ

18.) Yamaha Mio Soul
Warna Hitam
BK 2426 AAU

19.) Suzuki Smash
Warna Hitam
BK 4998 HD

20.) Yamaha Mio
Warna Hitam
Tanpa Plat

21.) Yamaha Mio
Warna Hijau
BK 4950 ACI.

Agustiawan mengungkapkan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya sebuah rumah menjual sandal dijadikan sebagai gudang penampungan atau penyimpanan sepeda motor diduga hasil kejahatan di Jalan Rambungan.

Menindaklanjuti informasi berharga itu Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Hasilnya, ditemukan 21 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan. Sedangkan pemilik rumah atas nama Mei Tin (33) tidak dapat memperlihatkan surat kendaraan tersebut,” pungkasnya.(wol/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close