Daerah

Pengedar Sabu di Tebing Tinggi Terancam Minimal 6 Tahun Penjara

Tebing Tinggi, desernews.com
Lima pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara terancam hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.

Dari kedua TKP petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi menyita barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 253,26 gram.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal enam tahun penjara,” ucap Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring dalam keterangan pers, Jumat.

Ia menyebutkan, di TKP pertama di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi petugas berhasil menangkap tiga tersangka.

Mereka adalah TMH (34) seorang wanita warga Desa Suro Dingin, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, kemudian RHH (34) juga seorang wanita warga Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, dan YH (24) pria warga Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 135,11 gram serta tiga unit handphone,” ucapnya.

Selanjutnya di TKP kedua di Jalan Lintas, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua tersangka yaitu J (23) dan MS (25) warga Jalan Lintas, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 119,15 gram, satu timbangan digital, dan satu handphone,” kata Asrul.(ant/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close