Daerah

Lakukan Penyamaran, Polres Sibolga Berhasil Menangkap Pelaku Penjualan Kulit Trenggiling

Kapolres Sibolga AKBP Taryono didampingi Kasat Reskrim Polres Dibolga AKP Dodi N SH MH dan Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin menggelar temu pers di Mapolres Sibolga, Jumat (4/11/2022) terkait pengungkapan penjualan kulit trenggiling yang merupakan satwa dilindungi.

Sibolga, desernews.com
Kapolres Sibolga AKBP Taryono didampingi Kasat Reskrim Polres Dibolga AKP Dodi N SH MH dan Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin menggelar temu pers di Mapolres Sibolga, Jumat (4/11/2022) terkait pengungkapan penjualan kulit trenggiling yang merupakan satwa dilindungi.

AKBP Taryono memyampaikan, tersangka yang diamankan MSM Als M, (36) warga Pandurungan Julu Kel Pinang Baru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapteng dan RRM Als R Als B (22) warga jalan KH Dewantara Kel Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng.

Pengungkapan bermula ketika Sat Reskrim Polres Sibolga melihat postingan pada facebook pada hari Rabu, (0 /11/2022) pukul 19.90 WIB.

Kemudian, polisi melakukan penyamaran untuk membeli dan menemui pelaku disalah satu penginapan di jalan Brigjend Katamso Kelurahan Pasar Baru Sibolga.

Pada unggahan facebook, pelaku menawarkan kulit satwa yang dilindungi jenis trenggiling, namun pada hari Jum’at (7/10/2022) akun tersebut telah dihapus.

Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan serta melakukan undercover buy sehingga diperoleh kesepakatan bahwa transaksi pembelian kulit Trenggiling sekitar 15 kg dilakukan pada salah satu penginapan di jalan Brigjen Katamso Sibolga.

Setelah kulit Trenggiling dibawa ke penginapan polisi langsung menangkap pelaku.

Salah satu prelaku, kepada polisi menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik RRM Als R Als B dan ia hanya disuruh untuk membawanya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian tsk RRM Als R Als B diamankan dikediaman di jalan KH Dewantara Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng.

Polisi langsung mengamankan barang bukti kulit hewan trenggiling sekitar 15 kg dan 1 unit mobil Agya warna putih BB 1327 MB.

Barang berupa kulit Trenggiling sebanyak 15 kg diperoleh tsk RRM Als R Als B dari tempat tsk bekerja disalah satu instansi pemerintah di Sibolga dan saat tsk RRM Als R Als B diamankan tidak lagi bekerja disalah satu instansi pemerintah tersebut.

“Kulit Trengging sebanyak 15 kg ini setara dengan hewan Trenggiling sebanyak 70 (tujuhpuluh) ekor. Bila kulit Trenggiling laku dijual maka tsk akan memperoleh keuntungan. Tsk MSM Als M dan tsk RRM Als R Als B ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) dari Undang undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta) rupiah,”ujar AKBP Taryono.(tm/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close