Dalam 2 Pekan 58 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polisi
Medan, desernews.com
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan dan polsek jajaran menangkap 58 pelaku kejahatan dari 44 laporan polisi, selama dua pekan yakni 11-24 Oktober 2022.
“Selama dua minggu terakhir, Polrestabes Medan melakukan penindakan yang didominasi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian sepeda motor,” kata Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa di Medan, Sabtu.
Fathir menyebutkan dari 58 tersangka yang ditahan, 12 pelaku di antaranya berstatus anak di bawah umur.
“Pengungkapan kasus ini juga merupakan atensi dari Kapolrestabes Medan dalam upaya menciptakan kondisi kamtibmas yang aman di tengah masyarakat,” ucapnya.
Kepala Satreskrim mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah agar tidak terlibat dalam tindak pidana maupun aksi kejahatan lainnya.
“Kami harap kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat berada di luar rumah,” kata Fathir.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tata Reda membina 26 remaja anggota geng motor WL dan P yang diringkus petugas Polsek Medan Timur.
Sebanyak 26 anggota geng motor itu ditangkap petugas, sebelum mereka melakukan tawuran di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kamis (27/10) malam
Dari tangan anggota geng motor itu disita 13 unit sepeda motor, tiga senjata tajam, dan terhadap seluruh remaja yang masih pelajar itu tidak dilakukan proses hukum, dan hanya pembinaan.(ant/DN)





