Bejat! Ayah Badau Cabuli Dua Putri Kandungnya Saat Tidur, Berakhir di Penjara

Tanah Karo, desernews.com
Sungguh bejat tabiat Watoaro Zebua (48) warga Desa Ajimbelang Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo ini, dan sangat pantas dihukum seberat-beratnya, pasalnya dia tega melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri sehingga warga petani ini diciduk Polisi dan meringkuk dibalik jeruji besi.
Menurut data yang diperoleh wartawan saat Press Confrence di Polres Karo, Rabu (11/5) yang dipaparkan Kapolres Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar.SH.SIK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP JM.Napitupulu, SH dan Kanit PPA Aipda Jonatan Karo-Karo,SH membenarkan adanya kasus tersebut.
Sedangkan korbannya berinisial PZ (19) buruh tani dan SZ (14) buruh tani alamat Desa Ajimbelang Kecamatan Tigapanah tak lain anak dari pelaku sendiri dirumah yang mereka tempati bersama pelaku di Desa Ajimbelang.
Pengungkapan kasus Incest ini terkait adanya Laporan Polisi: LP/B/379/V/2022/SPKT/Polres karo Tanggal 10 Mei 2022 atas nama pelapor Urapi Zebua dan langsung ditindak lanjuti dan menangkap tersangkanya tak lain orang tua korban sendiri. “Kejadian ini diketahui pada hari rabu (4/5/2022) sekira jam 12:00 wib.”Ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan Watoaro Zebua langsung ditahan dan dimasukkan kedalam penjara dan barang bukti yang diamankan satu potong baju berwarna merah muda. Adapun motif yang dilakukan Watoaro Zebua, dia masuk kedalam kamar tidur korban pada tengah malam saat kedua korban tidur lelap dan tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dan perbuatan cabul secara bergantian dalam waktu dan hari berbeda sejak Tahun 2017 sampai Tahun 2018.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 81ayat (1),ayat (3) dan Pasal 82 ayat (10 dan ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Fs-Ring)




