Warga 2 Desa Geruduk Pengadilan Negeri Kabanjahe, Minta Melki Sembiring Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

Tanah Karo, desernews.com
Ratusan warga dua desa yakni Desa Nageri dan Desa Kuta Suah Kecamatan Munte Kabupaten Karo datangi dan geruduk kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe, Selasa (19/4/2022) sekira jam 10:00 wib dengan membawa poster dengan bertuliskan nada protes terhadap kantor penegak keadilan tersebut.
Dimana aksi tersebut dilakukan warga sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap salah satu warga mereka saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri kabanjahe, namun warga merasa tidak puas atas tuntutan yang dianggap sangat memberatkan terhadap Melki Sembiring warga Desa Nageri Kecamatan Munte.
Sebelum aksi dilakukan warga kedua desa ini terlebih dahulu berkumpul didepan Makam Pahlawan Jalan Veteran Kabanjahe dan selanjutnya bergerak menuju ke Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan memampangkan poster dengan tulisan “bebaskan Melki Sembiring dari segala tuntutan, karena kami melihat secara langsung, bahwa Melki tidak melakukan pemukulan terhadap Efendi Purba yang ditulis warga di poster dan spanduk.
Menurut Kordinator aksi, Lia Beru Ginting didampingi Ketua BPD, Ketua Karang Taruna Edo Ginting beserta warga kepada wartawan saat melakukan orasinya dihalaman Kantor Pengadilan Kabanjahe didampingi warga menyampaikan, bahwa tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU terhadap Melki Sembiring dianggap terlalu sangat memberatkan.
Dijelaskannya, kami datang ke Pengadilan Negeri Kabanjahe ini untuk melakukan salah satu bentuk protes agar keadilan ditegakkan dan berikanlah keadilan yang seadil-adilnya kepada Melki Sembiring, sebab sepengetahuan kami warga yang ada di TKP pada saat itu, Melki Sembiring tidak ada melakukan pemukulan sama sekali terhadap Efendy Purba “Jadi kenapa mesti Melki Sembiring selaku anggota BPD dituntut dan dinyatakan bersalah” Jelas warga.
Melki Sembiring salah satu perangkat Desa sebagai BPD Desa Nageri dan sempat menegur terkait pencoretan dinding Gereja di desa tersebut . “Kami datang kesini untuk menyampaikan protes terhadap penegak hukum dan meminta keadilan agar Melki Sembiring dibebaskan dari segala tuntutan” Ujarnya disambut spontan warga lain.
Sementara itu Edo Ginting juga menyampaikan hal senada saat melakukan orasi didepan PN Negeri Kabanjahe, “Sebagai wakil dari Karang Taruna, disini kami berharap agar keadilan ditegakkan dan berpihak lah kepada kebenaran dan berikanlah keadilan yang arif dan bijaksana “Jelasnya
Terkait adanya keluhan warga yang menganggap, bahwa keadilan itu tidak berpihak kepada terdakwa, Sanjaya Sembiring SH, MH sebagai juru bicara dan didampingi Panitera Temaziduhu SH, MH mengatakan adapun tuntutan yang disampaikan agar saya uraikan sejelas-jelasnya. Katanya.
Masalah tuntutan itu merupakan kewenangan JPU, sebab berkas dari penyidik Polres Karo yang diterima oleh JPU setelah di P21, maka berkas itu dilimpahkan ke Kejaksaan dan diproses di Pengadilan untuk diperiksa.
Tidak semua putusan di Pengadilan bersalah dan tidak bersalah, terkait point yang saudara-saudara sampaikan percayalah kepada majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya tanpa terkecuali, tidak akan ada Intervensi baik dari majelis Hakim dan Ketua PN sekalipun dan yakinlah putusan akan dilaksanakan tanpa mengurangi rasa kemanusiaan.
Untuk agenda sidang pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU (Pledoi) yang semestinya dilaksanakan hari ini,Selasa (19/4/2022) dinyatakan ditunda, Jelasnya.(Fs-Ring)




