Temui Bupati Karo, Perwakilan Warga Desa Korban Erupsi Sinabung Pertanyakan LUT dan Sewa Rumah

Tanah Karo, desernews.com
Warga perwakilan korban erupsi Gunung Sinabung dari tiga Desa dan satu Dusun yakni Desa Sigarang-Garang, Sukanalu, Dusun Lau Kawar Kecamatan Naman Teran dan Desa Mardingding Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo datangi Kantor Bupati Karo.
Kedatangan dari perwakilan warga itu langsung diterima oleh Bupati Karo Cory S Sebayang didampingi Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting dan Kalaksa BPBD Juspri Nadeak.
Dalam audensi ini, perwakilan masyarakat mempertanyakan Lahan Usaha Tani (LUT) mereka yang tak kunjung selesai hingga saat ini sehingga warga menanti dengan ketidakpastian.
Bahkan salah satu warga masyarakat desa telah sepakat dan mengatakan jika lahan usaha tani mereka tidak kunjung selesai seperti yang dijanjikan, masyarakat akan mengembalikan rumah relokasi yang telah mereka terima dikawasan relokasi Siosar.
Bahkan rumah yang telah diserahkan terimakan kepada masyarakat tersebut juga sudah mulai rusak akibat tidak ditempati oleh masyarakat dikarenakan lahan usaha tani mereka tak kunjung ada titik terangnya.
Begitu juga Kades Kuta Gugung Kecamatan Naman Teran yang turut hadir juga sempat mempertanyakan sewa rumah dan lahan mereka yang belum dibayarkan selama ini.
Menanggapi pernyataan warga tersebut Bupati Karo Cory S Sebayang menyatakan telah berkordinasi dengan Forkopimda untuk mempercepat penyelesaian lahan usaha tani bagi warga korban Erupsi gunung Sinabung dah diharapkan agar masyarakat bersabar.
Pemkab Karo telah berusaha semaksimal mungkin agar proses penyelesaian lahan usaha tani masyarakat ini tidak menyalahi aturan dan regulasi yang ada terkait dalam pendanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.”Ujarnya.
Bupati juga menekankan agar masyarakat sekitar lahan usaha tani yang di peruntukan untuk warga korban Erupsi gunung Sinabung yang masih mengklaim lahan tersebut diminta untuk tidak mempersulit pengadaan lahan usaha tani ini, pihak Pemkab Karo bersama Forkopimda sudah melakukan sosialisasi, negosiasi dan upaya-upaya persuasif lainnya.
Bupati juga menegaskan jika masih ada hambatan dalam proses pengadaan lahan usaha tani ini, maka akan tetap dilaksanakan dengan peraturan yang berlaku.”Tegasnya (Fs-Ring)




