Medan

Polda Sumut Tetapkan Ketua Golkar Langkat Jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis

Irjen Pol Panca RZ Panca Putra Simanjuntak

Medan, desernews.com
Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, setelah gelar perkara, Selasa 4 April 2022.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra mengatakan, Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin diganjar pasal berlapis yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHPidana,” ujar Panca kepada wartawan, Selasa 4 April 2022 sore.

Menurut Panca, setelah mengumpulkan bukti dan fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan LPSK, Polda Sumut melakukan gelar Perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki dan paling bertanggungjawab terhadap kerangkeng tersebut.

“Penyidikan masih terus berproses dan melengkapi semua alat bukti, sehingga dalam waktu dekat dapat menuntaskan kasus tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Kedelapan tersangka itu masing masing berinisial HS, IS,TS,RG, JS, DP dan HG. (DR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close