Nasional

Mahfud MD Tegaskan Status Nurhayati Sebagai Tersangka Tidak Akan Dilanjutkan

Menko Polhukam: Mahfud Md

Jakarta, desernews.com
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihaknya “tidak akan melanjutkan” status tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Cirebon, Jabar.

“Insya Allah status tersangka (Nurhayati) tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud dalam akun Twitternya, Minggu (27/02).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini sedang disiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka Nurhayati.

Dengan demikian, menurutnya, Nurhayati tidak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam.

“… Maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” tulis Mahfud.

Adapun sangkaan korupsi kepada Kepala Desa Citemu, Supriyadi, akan terus dilanjutkan, ujar Mahfud.

Gelombang kritik para pegiat anti-korupsi

Sebelumnya, penetapan Nurhayati — pengungkap fakta (whistleblower) kasus dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon — sebagai tersangka telah menimbulkan gelombang kritik.

Para pegiat anti-korupsi menganggap status itu sebagai bentuk “kegagalan” dan “ketidakprofesionalan” penegak hukum dalam melindungi saksi dan pelapor, kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari.

Menurut Iftitah, Nurhayati seharusnya dilindungi sebagai orang yang pertama kali mengungkap dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

“Perlindungan konteksnya di sini kan juga ada kewajiban aparat penegak hukum untuk melihat kepentingan perlindungan hukum whistleblower-nya, enggak cuma buat kepentingan mengusut kasusnya saja,” kata Iftitah kepada BBC News Indonesia, Rabu (23/02).(kom/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close