Daerah

Kejari Sergai Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada

Sekretaris KPU Sergai digiring menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Tebing Tinggi. Berikut 2 tersangka lainnya.

Sergai, desernews.com

Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2019-2020 sebesar Rp 36,5 Miliar pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 silam. Dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 Milyar.

Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan di dampingi Kasi Intelijen Agus Adi Admaja dan Kasi Pidana Khusus Elon Pasaribu, dalam keterangannya mengatakan terkait progres hasil penyelidikan dana hibah Pilkada yang sedang ditangani pada hari ini, dan telah dipanggil terhadap 3 orang calon tersangka dan sebagai saksi.

Kemudian dengan hasil pemeriksaan selama 6 jam dan melakukan ekspos dan kita sepakat bersama dengan tim penyidik menetapkan 3 orang tersangka.
“Masing masing dengan identitas SDS (45) selaku sekretaris KPU sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA), CMN (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R (40) selaku bendahara pengeluaran pembantu,”ujar Kajari Sergai, Donny, Rabu (27/10/21).

Sambung Donny, para tersangka dengan peran sendiri sendiri dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kita melakukan penetapan tersangka ini setelah menerima hasil audit terkait dengan kerugian negara dan sudah ditemukan ada kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1,2 Milyar dan kita tetapkan tersangka dan langsung kita lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang kita amankan yang kemarin dalam penggeledahan berupa dokumen -dukumen. Kemudian uang Rp 199 juta dan mungkin kita akan lakukan asetresing juga berkerjasama antara Intel dan Pidsus untuk melakukan aset resing dalam pengembalian kerugian negara,”ungkap Kajari Sergai.

Saat disinggung penetapan tersangka lain, Donny menyampaikan, ada, kemungkinan itu tetap terbuka. Kita nanti akan melihat fakta fakta, misalnya ada fakta baru dan ada alat bukti yang baru kemungkinan ada tersangka baru.
”Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di rutan Lapas kelas II B Tebingtinggi dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal hukuman 4 tahun penjara,”papar Donny.

Ia menambahkan, sebelumnya ketiga tersangka sudah dilakukan cek kesehatan, baik dokter dengan memeriksa kondisi kesehatan. Kemudian khusus pemeriksaan untuk Covid-19 dan diambil tes antigen semua negatif dan sudah kordinasi pihak rutan Lapas kelas II B TebingTinggi untuk bisa diterima di sana.

Pantauan di lokasi, ketiga tersangka dengan pengawalan ketat Timsus Kejaksaan Negeri Sergai dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam BK 1176 EA menuju rutan Lapas Kelas II B Tebing tinggi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Anti Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai, Kamis (20/5/21) lalu hingga malam hari.
Penggeledahan ini dilakukan mulai pukul 09.45 WIB. Petugas langsung memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan dan bertuliskan Kejaksaan RI disekitar halaman luar Kantor KPU Sergai.(03/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close