Pemohon Perpanjangan SIM di Polresta Deli Serdang Mengeluh, Mengantri hingga 4 Jam

Lubuk Pakam, desernews.com
Pemohon perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Deli Serdang mengeluhkan lamanya kepengurusan.
Padahal pada papan informasi yang ada di tempat itu disebutkan bahwa standar pelayanan penerbitan SIM baru 90.menit dan perpanjangan SIM 30 menit.
Dan standar pelayanan tersebut ditandatangani oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana.
Menurut keterangan permohon perpanjangan SIM A, Hasan Imanuel warga Pancur Batu, dirinya sudah mendaftar sejak jam 08.00 wib pagi namun hingga jam 12.00 wib belum juga selesai perpanjangan miliknya.
Serupa juga dialami Nur warga Desa Petumbukan Kecamatan Galang. Dirinya sudah mendaftar perpanjangan SIM C sejak pukul 09.00 wib.
“Jam 12.19 wib siang baru selesai,”jelas Nur saat dikonfirmasi di ruang Satpas, Senin (5/10/2026).
Sejumlah pemohon SIM baru dan perpanjangan menuturkan jika menggunakan okbum calo tidak butuh waktu lama dan mengantri.
“Kalau pakai calo oknum “orang dalam” pemohon SIM bisa langsung foto dan siap SIM-nya tidak harus lama dan mengantri,”ujar Indra warga Lubuk Pakam.
Selain pengurusan lama ruang Satpas juga terasa amat panas. Padahal di ruang tersebut dilengkapi dengan dua unit pendingan air conditioner (AC). Berbeda dengan dua ruang foto (perpanjangan dan baru) yang terasa dingin dengan dua unit AC.
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Resti Widya Sari tidak merespon saat dikonfirmasi.(01/DN)




