Eks Lurah Panabari Bantah Pemberitaan PETI di Perbatasan Pasaman-Madina: Detak Sumbar Jangan Asal Kutip, Konfirmasi Itu Penting

Pasaman, desernews.com
Mantan Lurah Panabari, Hasan Pasaribu, membantah pemberitaan media Detak Sumbar berjudul “PETI di Perbatasan Pasaman Madina” yang ditayangkan pada 15 Agustus 2026.
Hasan menilai sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait klaim adanya delapan unit ekskavator dari Sumatera Barat yang masuk ke wilayah Panabari dan Muara Batang Gadis untuk melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Menurut Hasan, pemberitaan mengenai isu sensitif seperti PETI semestinya dibangun berdasarkan verifikasi lapangan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai lokasi.
Ia menyayangkan apabila sebuah informasi diberitakan dengan mengutip atau merujuk pada pemberitaan media lain tanpa melakukan pengecekan ulang terhadap fakta di lapangan.
“Jangan asal comot dan asal kutip berita. Konfirmasi itu penting agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai fakta,” tegas Hasan saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon.
Hasan secara khusus membantah adanya ekskavator yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Panabari. Ia juga menepis informasi yang menyebut alat berat tersebut masuk dari wilayah Sumatera Barat.
“Tidak ada ekskavator yang menambang di Panabari. Jadi, tidak ada ekskavator yang masuk dari Sumatera Barat ke daerah ini,” ujarnya tegas.
Pertanyakan Akurasi Lokasi
Hasan juga mempertanyakan akurasi penyebutan wilayah dalam pemberitaan tersebut. Menurut dia, Panabari merupakan kelurahan yang berada di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Karena itu, ia menilai penyebutan Panabari sebagai bagian dari kawasan perbatasan langsung dengan Kabupaten Pasaman perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Sementara Kecamatan Muara Batang Gadis memang berada di Kabupaten Mandailing Natal. Namun, menurut Hasan dan sejumlah pihak yang memahami kondisi geografis setempat, penyebutan wilayah tersebut sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat juga perlu diverifikasi secara cermat.
Kekeliruan dalam menentukan lokasi, kata Hasan, bukan persoalan sepele dalam sebuah produk jurnalistik. Sebab, kesalahan geografis dapat berimplikasi terhadap pemahaman publik mengenai siapa yang beraktivitas, di mana aktivitas tersebut berlangsung, serta pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Pemangku Adat: Pemberitaan PETI Harus Berbasis Fakta
Hal senada disampaikan salah seorang pemangku adat di Sinunukan, Asnuri Lubis. Ia mempertanyakan informasi mengenai masih adanya alat berat yang disebut beroperasi dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mandailing Natal.
Asnuri menilai, pemberitaan mengenai PETI harus disikapi secara proporsional dan tidak cukup hanya bersandar pada informasi sekunder. Konfirmasi kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, pemangku adat serta warga yang berada di sekitar lokasi dinilai penting untuk memastikan validitas informasi.“Kalau dasar lokasinya saja keliru, bagaimana bisa dipercaya isi beritanya?” kata Asnuri.
Ia menegaskan, persoalan PETI merupakan isu serius yang menyangkut lingkungan, penegakan hukum dan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar fakta yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Madina Disebut Telah Menginstruksikan Penertiban
Asnuri juga menyebut Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah mengeluarkan Surat Bupati Madina Nomor 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Surat tersebut, menurut dia, berisi instruksi kepada para camat, lurah dan kepala desa di 16 kecamatan untuk menghentikan sekaligus menindak tegas aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Sejak adanya instruksi tersebut, wilayah-wilayah yang sebelumnya disebut sebagai zona merah PETI telah dilakukan penertiban terhadap alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” terang Asnuri.
Menurutnya, langkah pemerintah daerah tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI telah mendapat perhatian serius. Karena itu, setiap informasi mengenai keberadaan alat berat maupun aktivitas pertambangan ilegal semestinya disandingkan dengan perkembangan penertiban terbaru di lapangan.
Mendorong Pers yang Akurat dan Berimbang
Hasan maupun Asnuri pada prinsipnya tidak mempersoalkan pemberitaan mengenai PETI sepanjang informasi yang disampaikan benar, terverifikasi dan berimbang. Kritik yang disampaikan lebih diarahkan pada pentingnya disiplin verifikasi dalam kerja jurnalistik.
“Jangan asal kutip dan jangan asal comot berita. Konfirmasi itu penting agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai fakta,” tegas Asnuri.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akurasi informasi, terlebih ketika pemberitaan menyangkut persoalan hukum, lingkungan dan hubungan kewilayahan antardaerah.
Dengan demikian, polemik pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan yang disebut sebagai perbatasan Pasaman-Mandailing Natal semestinya dijawab melalui verifikasi lapangan, konfirmasi kepada pihak berwenang dan pemetaan geografis yang akurat, bukan semata-mata melalui pengutipan informasi dari pemberitaan sebelumnya.
Klarifikasi dari pihak-pihak yang memahami kondisi wilayah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai keberadaan maupun aktivitas PETI di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.(H.Eddi Gultom)



