Daerah

Polres Samosir Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong dan Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia

Samosir, desernews.com
Polres Samosir menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan melaksanakan pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Rabu (13/05/2026) pukul 16.00 WIB di Mako Polres Samosir.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Samosir Kompol Briston A.M. Napitupulu, S.T., S.I.K., serta dihadiri para Pejabat Utama Polres Samosir, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur pendidikan, dan insan pers.

Turut hadir Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, Ketua BKM Masjid Al-Hasannah Samosir Sutan Hermanto Hutagalung, Pengurus HKBP Kota St. R. Naibaho, Pembantu Kepala Sekolah Kesiswaan SMA/SMK HKBP Pangururan Paul Hutauruk, serta Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Efendi Naibaho.

Dalam sambutannya, Kapolres Samosir menegaskan bahwa pemusnahan knalpot brong merupakan bentuk komitmen nyata Polres Samosir bersama seluruh stakeholder dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Samosir.

“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, melanggar aturan lalu lintas, dan sering dikaitkan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Melalui kegiatan ini, kami tegaskan bahwa Polres Samosir akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan,” tegas AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa sejak awal menjabat dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Samosir.

“Kegiatan pemusnahan ini bukan akhir, tetapi menjadi awal dari penindakan yang lebih konsisten. Kami akan terus melaksanakan razia dan patroli guna menekan penggunaan knalpot brong serta menciptakan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menjelaskan bahwa berbagai langkah preventif dan represif telah dilakukan pihaknya, di antaranya sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat, program Police Go To School di sejumlah sekolah, hingga patroli rutin siang dan malam pada titik-titik rawan pelanggaran.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Robertus Gultom.

Sementara itu, Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Samosir dalam menindak penggunaan knalpot brong dan mencegah balap liar.

“Kami sangat mendukung tindakan tegas Polres Samosir karena knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 117 unit knalpot brong dimusnahkan yang merupakan hasil sitaan dari razia dan penertiban kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Samosir, dengan rincian 22 unit hasil sitaan Polsek Nainggolan, 12 unit hasil sitaan Polsek Harian dan 83 unit hasil sitaan Sat Lantas Polres Samosir.

Selain itu, turut dilakukan penindakan terhadap 3 unit sepeda motor hasil razia yang telah dikenakan sanksi tilang sesuai aturan pelanggaran lalu lintas.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan pemusnahan knalpot brong sebagai simbol keseriusan Polres Samosir dalam memberantas penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah Kabupaten Samosir. Pada pukul 16.45 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan kondusif. (Yan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close