
Tebing Tinggi, Desernews.com
Pemerintah terus mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Tahun Anggaran 2021, penyerahan sertipikat PTSL kini semakin mudah berkat kehadiran layanan SIPANTAR (Sistem Penyerahan Antar Sertipikat), sebuah inovasi yang dirancang untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Program PTSL yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara sistematis, serentak, dan terjangkau. Sertipikat yang diterbitkan menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah, sekaligus memberikan rasa aman bagi pemiliknya.
Dalam pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2021, penyerahan sertipikat tidak lagi semata dilakukan secara kolektif di kantor desa atau lokasi tertentu. Melalui SIPANTAR, sertipikat dapat diantar langsung kepada masyarakat yang berhak. Sistem ini menjadi solusi efektif, terutama dalam situasi yang menuntut pembatasan mobilitas dan peningkatan pelayanan publik berbasis kemudahan serta efisiensi.
Layanan SIPANTAR tidak hanya mempermudah masyarakat dari sisi waktu dan jarak, tetapi juga meminimalkan potensi antrean serta kerumunan. Petugas pertanahan melakukan penyerahan secara terjadwal dan terdata, sehingga proses distribusi dokumen berjalan tertib dan akuntabel. Setiap sertipikat yang diserahkan telah melalui proses verifikasi administrasi dan pengukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran SIPANTAR juga mencerminkan komitmen ATR/BPN dalam melakukan transformasi layanan publik. Digitalisasi data pertanahan, peningkatan kualitas pelayanan, serta pendekatan proaktif kepada masyarakat menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang tengah digencarkan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pertanahan untuk mengambil sertipikat, melainkan cukup menunggu di lokasi yang telah disepakati.
Program PTSL sendiri memiliki dampak luas bagi pembangunan daerah. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk akses permodalan di lembaga keuangan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Legalitas lahan juga mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi.
Melalui penyerahan sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2021 lewat SIPANTAR, pemerintah berharap seluruh penerima manfaat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan profesional. Inovasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Red/BS/DN)




