Bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan, Pemerintah Aceh Tidak Dapat Melakukan Evaluasi APBK Kota Langsa TA 2026

Banda Aceh, desernews.com
Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan Evaluasi APBK Kota Langsa TA 2026, hal itu disampaikan oleh Juru bicara pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada wartawan di Banda pada Senin 12 Januari 2026
Menurut Muhammad MTA, tidak bisa dilakukan Evaluasi APBK Kota Langsa tersebut, berdasarkan surat Wali Kota Langsa yang disampaikan kepada pemerintah Aceh tanggal 29 Desember 2025 perihal Evaluasi Raqan dan Ranperwal Kota Langsa TA 2026, yang diterima oleh pemerintah Aceh pada tanggal 2 Januari 2026, setelah di pelajari kata Jubir, pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat ditindak lanjuti, karena setelah di pelajari, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar program , antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek dan /atau sub rincian objek melalui SKPK yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangan sebagai dasar pengalokasian anggaran masing masing SKPA dimaksud,”;kata Muhammad MTA.
Setelah dipelajari secara keseluruhan, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang di antaranya: Pasal 1, 2 undang -undang nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana di ubah dengan Undang – Undang nomor 6 Tahun 2023.
“Kemudian Butir III.A.2.o peraturan Menteri dalam Negeri no 050-5889 tahun 2021, sebagai telah di ubah beberapa kali terakhir dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 tahun 2025,” ucap Jubir.
Selain itu kata Jubir, setelah kami kordinasi dengan pihak Pemko Langsa ditemukan, selain anggaran rutin dan sejenisnya, semua anggaran di tempat kan dan menumpuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa.
Atas dasar itulah Gubernur selaku Wakil Pemerintah pusat tidak dapat menindak lanjuti Evaluasi APBK Kota Langsa TA 2026. Kepala BKPA telah Surati Wali Kota Langsa pada Tanggal 6 Januari 2026 tentang pengembalian Dokumen tersebut.
Selanjut nya Muhammad mengatakan, Kami dalam hal ini Pemerintah Aceh berharap kepada jajaran pejabat terkait Pemkot Langsa untuk benar benar menjadikan aturan dan perundang-undangan, terutama mekanisme Anggaran sebagai sumber hukum, hal ini penting agar hak hak masyarakat dapat terpenuhi dengan lancarnya realisasi APBK,” tutup Muhammad. (T. Jamaluddin)




