Advertisement

77 Objek Terima Bantuan Program TJSL Triwulan IV 2023 Dari PTPN III (Persero) Medan Senilai Rp 1,09 Miliar

SEVP Business Support PTPN III Medan H. T. Rinel didampingi Kabiro Direksi H. Dhani Dian Surya Hasibuan, SP, menyerahkan bantuan TJSL kepada salah seorang perwakilan penerima.

Medan, dessernews.com
Periode Triwulan IV Tahun 2023, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan, melalui Biro Sekretariat Perusahaan kembali menyalurkan bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dilaksanakan di Assesment Center PTPN III (Persero) Kantor Operasional Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan, Selasa (28/11).

Acara diawali dengan penyampaian laporan pertanggung jawaban, dari Biro Sekretariat Perusahaan yang disampaikan oleh Kepala Biro Sekretariat H. Dhani Diansurya Hasibuan, SP.

Kabiro Direksi H. Dani Dian Surya Hasibuan melaporkan, bahwa untuk Periode Triwulan IV 2023 PTPN III (Persero) Medan, menyalurkan dana TJSL untuk 77 objek penerima dengan total nilai Rp 1,09 miliar, meliputi wilayah Medan, Deliserdang, Simalungun, Binjai, Pematangsiantar, dan Karo.

Sampai dengan Triwulan IV 2023 ini dana TJSL yang telah disalurkan untuk semua objek penerima di seluruh wilayah kerja PTPN III (Persero) sebanyak Rp 3,4 miliar.

“Semua penerima objek telah mengikuti tahapan-tahapan penyaluran mulai dari pengajuan permohonan, survey lapangan, penetapan objek hingga penyaluran dana,” ujar Dhani Hasibuan.

SEVP Business Support PTPN III Medan H. T.Rinel didampingi Kabiro Direksi H. Dhani Dian Surya Hasibuan, menyerahkan secara simbolis bantuan TJSL kepada salah satu perwakilan.

Selanjutnya, SEVP Business Support Tengku Rinel dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan kepada seluruh pengurus objek yang menerima bantuan dapat memanfaatkan dana dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya.

T. Rinel juga mengharapkan, agar senantiasa mendoakan PTPN III (Persero) Medan semakin baik dan tetap berkesinambungan menyalurkan bantuan TJSL.

Ia juga menegaskan, sejalan dengan penerapan ISO 37001 di PTPN III (Persero), tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, disampaikan kepada semua pengurus penerima objek, untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada petugas.

Meminta dan menerima imbalan terkait penyaluran TJSL merupakan pelanggaran berat dan menyebabkan pemberhentian dengan tidak hormat.

Di akhir acara, Ketua BKM Musala Keluarga Maninjau, Irwansyah Putra selaku perwakilan dari salah satu pengurus objek penerima bantuan Program TJSL menyampaikan ucapan terima kasih kepada PTPN III (Persero) yang telah mempercayakan kepada seluruh objek penerima mengelola dana Program TJSL ini.

Semoga PTPN III (Persero) Medan semakin sukses, sehingga program TJSL ini dapat berkelanjutan, menyebarkan kebaikan dan bermanfaat untuk segenap bangsa dan negara.
Penulis: H. Suhartoyo

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih