Advertisement

463 Penerima Manfaat PKH Mundur Diri Dari Kepesertaan Penerima Bantuan

Petugas PKH melakukan pelabelan rumah peserta KPM.di seluruh wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Padanglawas

Palas, desernews.com
Sebanyak 463 keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) Tahun 2020 di Kabupaten Padanglawas (Palas) dinyatakan berhenti dari kepesertaan atau graduasi

Para keluarga tersebut dinyatakan graduasi atau lulus, karena ekonominya sudah membaik atau kategori sejahtera. Sehingga dengan sukarela bersedia mengundurkan diri dari kepesertaan PKH

Kepala Dinas Sosial Palas, Bustami Harahap melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Mawardhani Daulay, Jumat (18/12/2020) mengatakan, jumlah graduasi tersebut merupakan pencapaian satu tahun terhitung Januari hingga Desember 2020 yang tersebar di setiap kecamatan

Dengan angka tertinggi di Kecamatan Barumun Tengah, 90 KPM disusul Barumun 75 KPM, Sosa 57 KPM, Aek Nabara Barumun 56 KPM, dan Sosopan 45 KPM.

Kemudian, Batang Lubu Sutam 29 KPM, Sihapas Barumun 27 KPM, Huristak 23 KPM, dan Lubuk Barumun 22 KPM. Sementara, Ulu Barumun 18 KPM, Hutaraja Tinggi 16 KPM dan Barumun Selatan 5 KPM.

“Kita mengapresiasi kinerja pendamping dalam menyadarkan KPM yang sudah kategori sejahtera untuk bersedia mundur,” kata Mawardhani yang juga Ketua Pelaksana PKH Kabupaten Padanglawas

Kata Mawardhani , untuk menyadarkan KPM bersedia mengundurkan diri dari kepesertaan tidak mudah tetapi harus memberikan penjelasan dengan baik sehingga atas kesadaran sendiri bersedia mundur dari keperawatan

Tercapainya kegiatan pelabelan rumah KPM. Sehingga membantu pendamping dalam pencapaian target graduasi tersebut dengan baik sesuai yang diharapkan

“Kalau tidak ada pelabelan, mungkin agak berat masyarakat mundur dari kepesertaan PKH penerima bantuan pemerintah tersebut ,”bebernya

Mawardhani, menjelaskan, melalui musyawarah desa kepesertaan KPM bisa diberhentikan.Dimana, melalui musyawarah tersebut untuk menetapkan keluarga miskin atau tidak untuk diajukan gradua

Selaini itu, bisa juga melalui rekomendasi dari Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang menyatakan suatu KPM layak untuk di graduasi karena ekonominya sudah membaik atau kategori sejahtera,terang Mawardhani

Sementara itu, mengikuti target nasional pada 2021 pendamping telah dituntut mencapai graduasi sebesar 30 persen dari 8.336. Sehingga nantinya akan ada 2.501 KPM yang di graduasi.

“Kita berharap atas kesadaran dan kerelaan peserta KPM sendiri untuk mundur apabila sudah kategori sejahtera sebagai solusi terbaik ,”pungkasnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih