Menganggap Kasusnya Telah Kadaluarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Jakarta, desernews.com
Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota keberatan atau eksepsi, atas dakwaan jaksa KPK. Rafael meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya.
“Kami tim penasihat hukum Saudara Rafael Alun Trisambodo, memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan; menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo,” ujar tim pengacara Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Pihak Rafael meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Dia menganggap kasus gratifikasi dan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.
“Menyatakan, penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana gugur karena kedaluwarsa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” katanya.
Pengacara Rafael juga meminta hakim menyatakan penyidikan Rafael tidak sah. Dia juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan.
“Menyatakan, untuk melepaskan beban di atasnya, terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa, serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga,” katanya.
“Membebaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan,” imbuhnya.
Rafael juga meminta, agar harkat dan martabatnya dipulihkan.
Perihal kasus kedaluwarsa, pengacara Rafael menjelaskan, pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana.
Dia pun menjelaskan, mengenai tenggat suatu tindak pidana. Pihak Rafael dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP.
Dalam pasal tersebut, ada jangka waktu kasus kedaluwarsa, yakni 12 tahun.
“Bahwa dalam dakwaan kedua, Terdakwa didakwa atas dugaan TPPU yang dilakukan sejak 2003 atau sejak 20 yang lalu. Berdasarkan uraian itu, telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa,” jelasnya.
*Dakwaan Rafael Alun*
Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Ada sejumlah hal yang terungkap di dakwaan, dari tas mewah KW hingga Rubicon Mario Dandy. Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.
Jaksa mengatakan, gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael Alun, merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya.
Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.
Tak hanya peran Ernie yang terungkap. Terungkap pula tas mewah KW dan sejumlah aset lain. Ada pula soal Rubicon Mario Dandy.
*PPATK Tak Berwenang*
Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, juga menyebut penyitaan safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun Trisambodo tidak sah.
Pihak Rafael menyebut, penyitaan itu tidak sesuai dengan aturan. “Tindakan jaksa yang menggunakan barang berasal safe deposit box dalam surat dakwaan merupakan tindakan yang tidak sah, dikarenakan pada faktanya proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan, dan penyitaan isi SDB tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK sebagaimana UU 4/2003,” kata pengacara Rafael.
Pihak Rafael mengatakan, penyidik KPK juga tidak mengajukan permintaan blokir kepada pihak bank sebelum menyita. Menurut mereka, surat pemblokiran dikirim KPK setelah penyitaan dilakukan.
“Bahwa ternyata surat permintaan blokir baru diajukan setelah dilakukannya penyitaan, terhadap isi SDB a quo oleh penyidik KPK,” katanya.
Menurutnya, surat pemblokiran itu dikirim ke Bank Mandiri pada 30 Maret 2023. Tapi, katanya, pemblokiran isi SDB yang dilakukan PPATK dan KPK itu dilakukan pada 10 Maret 2023.
Pihak Rafael juga menilai, PPATK tidak berwenang memblokir safe deposit box. Dia mengatakan, hal ini diatur dalam UU TPPU.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa PPATK bukan termasuk pihak-pihak yang diberi wewenang oleh UU TPPU 2010 untuk memerintahkan Bank Mandiri melakukan pemblokiran, sehingga PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, pembongkaran, dan membuka isi SDB a quo,” ucapnya.
Karena itu, menurut pihak Rafael, penyitaan safe deposit box itu tidak sah. Dia menilai safe deposit box tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara ini.
*Tentang Safe Deposit Box Rafael*
Diketahui, dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkap siasat Rafael Alun Trisambodo dalam menyimpan uang yang diduga berasal dari gratifikasi.
Jaksa mengatakan, Rafael menyimpan uang di safe deposit box yang dia sewa sejak 2007.
“Bahwa tahun 2007, bertempat di Bank Mandiri, terdakwa menyewa safe deposit box (SDB) atas nama Rafael Alun Trisambodo. Kemudian pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2023, terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya SGD 2.098.365 dan USD 937.900,” ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Adapun uang tersebut, jika dirupiahkan dengan kurs saat ini adalah USD 937.900 sama dengan Rp 14.306.721.214 (miliar), sedangkan SGD 2.098.365 setara dengan Rp 23.639.901.524 (miliar).
Jika ditotalkan dalam rupiah, nilai uang yang disimpan Rafael Alun senilai Rp 37.946.622.738 (miliar).
(Sty/dtc)




