13 Tahanan Polsek Lubuk Pakam Jadi Tersangka Kematian Topan
Lubuk Pakam, desernews.com
Penyebab tewasnya Topan Pramana (31) terungkap. Sebanyak 13 orang tahanan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian sesama tahanan Polsek Lubuk Pakam tersebut.
Motif penganiayaan terhadap warga Gang Bunga, Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dibeber di Polresta Deli Serdang, Selasa (22/12/20).
Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus menyebutkan bahwa korban tewas diduga akibat dianiaya oleh para tahanan yang ada di sel Mapolsek Lubuk Pakam.
“Ada 13 orang tahanan yang menjadi tersangka pengeroyok yang mengakibatkan Topan tewas. Masing masing berinisial DH (31), MS alias AS (24), RSS (15), K alias O (34), MHS, IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DAS (27), S (23), dan MB (35),”jelas Waka Polres dalam pres relisnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka, lanjut Wakapolresta Deli Serdang, diduga motif pengeroyokan disebabkan Topan Pramana pernah menggelapkan sepeda motor mertua Dayan Hutabalian, sehingga tersangka timbul dendam, kesal dan emosi.
“Puncaknya pada Sabtu (19/12/20) sekira pukul 13.30 wib, korban Topan Pramana dianiaya oleh beberapa tahanan secara bergantian hingga korban mengalami luka parah,”tambahnya.
Atas pengeroyokan itu korban kesakitan dan menyampaikan keluhannya kepada petugas piket Polsek Lubuk Pakam. Aipda Karlos Hutabarat kemudian membawa Topan Pramana ke Klinik Pratama. Usai berobat kemudian Topan kembali dimasukkan ke ruang tahanan Polsek Lubuk Pakam.e
Selanjutnya, Minggu (20/12/20) sekira pukul 16.30 wib, Topan Pratama kembali dikeroyok oleh tahanan lain. Mendengar keributan petugas piket segera menuju sel tahanan dan saat itu korban sudah dalam keadaan terlentang di lantai ruang tahanan.
Lalu korban dibawa ke RSUD Deli Serdang dan sekira pukul 19.50 wib. Dokter jaga RSUD Deli Serdang menyatakan jika Topan Pramana sudah tewas.
“Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan, dr Ismu Rizal Sp.F.SH menyebutkan, dijumpai resapan darah yang luas pada kepala sampai ke otak, dijumpai juga retakan dasar tulang tengkorak kepala, robeknya penggantung usus, dan dijumpai resapan darah pada saluran cerna,”ungkap Waka Polres seraya menambahkan para tersangka dijerat Pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara .
Diberitakan tahanan Polsek Lubuk Pakam, Topan meninggal dunia dan pihak keluarga merasa keberatan dan menuntut pihak Kepolisian mengusut kasus ini. (03/DN)