Berita PilihanDaerahPeristiwaPilihan

Warga Tebing Tinggi Terima Sertipikat PTSL Residu 2018, Bukti Komitmen Penyelesaian Layanan Pertanahan

Sertipikat
Warga Tebing Tinggi Terima Sertipikat PTSL Residu 2018, Bukti Komitmen Penyelesaian Layanan Pertanahan

Tebing Tinggi, Desernews.com
Komitmen penyelesaian layanan pertanahan terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi. Kali ini, Ibu Endang Fatmayani, warga Kota Tebing Tinggi, menerima penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kategori residu tahun 2018 yang diserahkan langsung oleh Tim SIPANTAR.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian berkas-berkas PTSL yang sebelumnya tertunda atau masuk kategori residu. Program PTSL sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh dan sistematis.

Ibu Endang Fatmayani mengaku bersyukur akhirnya menerima sertipikat tanah yang telah dinantikannya sejak beberapa tahun lalu. Ia menyampaikan apresiasi atas upaya dan kerja keras petugas dalam menuntaskan proses administrasi yang sempat tertunda.

“Alhamdulillah, akhirnya sertipikat sudah saya terima. Terima kasih kepada tim yang sudah membantu sampai selesai,” ujarnya usai menerima dokumen tersebut.

Kategori residu dalam PTSL umumnya mencakup berkas yang belum dapat diterbitkan sertipikatnya pada tahun berjalan karena berbagai kendala administratif maupun teknis, seperti kekurangan dokumen, perbedaan data, atau kebutuhan verifikasi tambahan.

Melalui Tim SIPANTAR, Kantah Kota Tebing Tinggi melakukan penelusuran, verifikasi, serta penyempurnaan data agar sertipikat dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan asetnya, termasuk untuk keperluan permodalan usaha.

Dengan penyerahan sertipikat PTSL residu tahun 2018 ini, Kantah Kota Tebing Tinggi berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan semakin meningkat. Penyelesaian residu juga menjadi bukti bahwa setiap berkas masyarakat tetap menjadi tanggung jawab negara hingga tuntas. (Red/BS/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close