Daerah

Tiga Pemilik Ganja di Langkat Berhasil Ringkus Polisi

Tiga pemilik ganja ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat, Senin (30/5/2022),

Langkat, desernews.com
Satresnarkoba Polres Langkat, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polres Langkat.

Ketiganya masing masing yaitu ES (45) penduduk jalan Telaga Said Gang Telaga Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Sei Lepan, AK (44) warga jalan Bunyuh Pb 383 Komplek Pertamina Kelurahan Puraka II Kecamatan Babalan dan MR (18) warga Jalan Telaga Said Kel Pelawi Utara Kecamatan Sei Lepan.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat (31/5).

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Telaga Said Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti 17 kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 42,99 gram dan empat bungkus kantong plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 3,6 kilogram.

Penangkapan itu dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH yang mendapat info dari Masyarakat yang layak di percaya lalu menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan, katanya. (Ant)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close