Ketua PAN Sumut Lakukan Upaya Praperadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Medan, desernews.com
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Fauzan Daulay, akan melakukan upaya praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan.
Fauzan keberatan dengan penetapan dirinya tersangka, karena dirinya juga baru satu kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ia menilai polisi terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
“Kita cuma berprasangka baiklah, kita sudah tanyak kepolisian, kata kepolisian sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita juga merasa keberatan, karena kita baru sekali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Fauzan, saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).
Fauzan mengatakan, setelah diperiksa sebagai saksi, polisi juga memanggil untuk kedua kalinya untuk pertemuan mediasi, kemudian yang ketiga langsung penetapan tersangka.
“Artinya polisi tidak menerapkan sebagaimana yang sudah menjadi panduan terhadap polisi, setiap ada masalah yang seperti ini, seharusnya polisi mengejar dulu Restorative Justice. Tapi kita gak melihat langkahnya ke situ, malah kita ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Anggota DPRD Sumut ini menambahkan, dalam proses kasus ini, polisi juga belum melakukan pemanggilan kepada seluruh saksi, sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mendaftarkan praperadilan di PN Padangsidimpuan.
“Seharusnya kan hari ini, tapi karena tanggal merah, sabtu-minggu juga tutup, kemungkinan besar hari senin, mendaftarkan praperadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menetapkan Fauzan sebagai tersangka
kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di salah hotel Jumat (17/2) lalu.
“Benar, sudah jadi tersangka (Ahmad Fauzan),” ucap Kepala Seksi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP L Sihaloho, saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).(wol/DN)




