Kadis LHK Sumut Turun dan Pimpin Langsung Pembongkaran Pagar Ilegal di Pantai Labu, Siap Hadapi Pemiliknya

Deli Serdang, desernews.com
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir. Yuliani Siregar, MAP, memimpin langsung pembongkaran pagar ilegal tersebut yang berdiri di Bibir Pantai Labu, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 23 Februari 2025.
Tindakan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berada dilokasi selama ini merasa dirugikan oleh pemagaran ilegal tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih tindakan tegas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ibu Ir. Yuliani Siregar, MAP, memimpin langsung pembongkaran pagar ilegal tersebut selama puluhan tahun Oknum Mafia Tanah menguasai Lahan disini dilindungi oleh oknum-oknum Aparat,” ujar Edi Syaputra kepada sejumlah wartawan dilokasi pada Minggu, 23 Februari 2025.
“Kami merasa terintimidasi oleh oknum aparat-aparat yang malah ikut melindungi Oknum Mafia Tanah,” ujar warga masyarakat kepada sejumlah wartawan dilokasi.
Sebelumnya, Yuliani Siregar telah memerintahkan pembongkaran pagar ilegal tersebut yang dibangun tanpa izin di kawasan Hutan Negara. Ia menegaskan bahwa tindakan pemagaran pagar ilegal tersebut ini melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan.
“Belum tentu itu dilepas, jangan seenaknya memagar wilayah Hutan Lindung. Meski mereka sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai Lahan tersebut,” tegas Yuliani Siregar dalam pernyataannya kepada sejumlah wartawan dilokasi pada Minggu, 23 Februari 2025.
Yuliani Siregar juga telah memberikan instruksi kepada Kepala Bidang KPH 1 DLHK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait untuk memastikan bahwa pihak yang melakukan pemagaran ilegal tersebut segera membongkar sendiri pagar ilegal tersebut. Jika mereka menolak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan mengambil tindakan lebih lanjut.
“Jika masih membandel, kami sendiri yang akan membongkar pagar ilegal itu tersebut,” ujar Yuliani Siregar.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa menciptakan tuduhan sepihak. Ia juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran Oknum tertentu dalam kasus ini.
“Jika memang terbukti ada Anggota Saya yang menerima sesuatu dari pihak-pihak terkait, silakan laporkan kepada kami,” imbuhnya.
Kasus pemagaran ilegal tersebut Lahan Pesisir ini bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, kasus serupa mencuat di Tangerang, dan kini, pemagaran ilegal tersebut kembali ditemukan di Pesisir Desa Regemuk. Pagar Seng ilegal tersebut setinggi Dua Meter membentang di atas Lahan seluas 48 Hektare, yang seharusnya menjadi bagian dari jalur Hijau Hutan Lindung.
Menurut informasi yang dihimpun, pemagaran ilegal tersebut ini yang diduga dilakukan oleh oknum Pengusaha yang berupaya menguasai lahan secara ilegal. Tidak ada papan izin usaha atau bangunan resmi dilokasi tersebut. Bahkan, patok dari Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya berada di area terbuka kini terkurung dalam kawasan berpagar seng ilegal tersebut.
Masyarakat setempat yang selama ini memanfaatkan Lahan tersebut untuk bercocok tanam dan mencari nafkah merasa hak mereka dirampas secara sepihak. Mereka mengaku tidak berdaya karena pagar seng ilegal tersebut dijaga oleh sekelompok preman bayaran.
Kepala Desa Regemuk, Muliadi, mengecam tindakan pemagaran ilegal tersebut ini dan meminta aparat berwenang segera bertindak.
“Ini jelas pelanggaran, dan kami meminta pihak berwenang segera turun tangan,” tegas Muliadi kepada sejumlah wartawan dilokasi pada Minggu 23 Februari 2025.
Masyarakat Desa Regemuk berharap tindakan tegas dari Instansi terkait untuk membongkar pagar seng ilegal tersebut sebelum Lahan ini beralih fungsi secara ilegal. Jika dibiarkan, mereka khawatir Ekosistem Pesisir akan rusak dan hak-hak masyarakat semakin terpinggirkan.
Sementara itu, seorang perwakilan pihak yang mengklaim menyewa Lahan, Umar, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran sewa kepada seorang Pengusaha bernama Albert. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak KPH 1 DLHK Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang bertanggung jawab atas kawasan tersebut, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyewaan Lahan Negara kepada Oknum tertentu.
“Dengan tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan meningkatnya tekanan dari masyarakat, harapan besar tertumpu pada penyelesaian cepat kasus ini agar lingkungan tetap terjaga dan hak masyarakat tidak terabaikan,” tutupnya.(Zik)




