Daerah

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Nasdem Bela Roqaya Barus Tuntut Uang Pesangon Dari Alfamart

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Deli Serdang Legimun, S.Pd

DELISERDANG, DeserNews.com

Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Deliserdang H. Ismayadi, SH bersama Legimun, S.Pd menunjukkan rasa empati terhadap perjuangan Roqaya br Barus menuntut hak yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja PT. Alfamart.

Menurut Ismayadi dikantornya Lubukpakam Kamis (16/9), pihak Perusahaan Alfamart diharapkan segera merealisasikan kewajiban membayar hak-hak pekerja yang diberhentikan. Managemen Alfamart seharusnya bersabar serta terbuka dalam bersikap, sehingga pemberhentian terhadap korban Roqaya tidak perlu terjadi.

Dia menyebutkan, tindakan Roqaya belum dapat dikatagorikan bersalah. Hanya karena bertukaran uang pengembalian belanja, itupun sesama swalayan Alfamart, harus diberhentikan. Kalaupun dianggap bersalah, maka Alfamart dapat menerbitkan surat peringatan pertama dan sampai surat peringatan kedua sesuai undang undang tenaga kerja

“Nah, hal itu belum dilakukan langsung korban disuruh pengunduran, managemen macam apa itu, kata Ismayadi, seraya menyebutkan jika Alfamart tetap membandel Roqaya dapat menggugat kepengadilan industrial di Medan.

Ditempat terpisah Ketua Fraksi Partai Nasdem Legimun mengatakan hal senada. Menurutnya, ajakan untuk melakukan boikot kepada Alfamart merupakan reaksi masyarakat terhadap bentuk ketidak adilan yang diperlihatkan Alfamart.

Banyak warga berempati mendukung perjuangan Roqaya. Alfamart bertindak tidak sejalan dengan undang-undang tenaga kerja. Legimun menegaskan dia mendukung warga membela Roqaya. Dia juga mengatakan tidak akan mengunjungi swalayan Alfamart sementara waktu ini. Sampai Roqaya mendapatkan keadilan, ujarnya.

Sebelumnya Sekda LIRA Kabupaten Deliserdang – Sumatra Utara Irwansyah, SE meminta kepada Bupati H. Ashari Tambunan untuk mencabut izin oprasional Toko Swalayan PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) diseluruh wilayah Deliserdang karena pihak Alfamart dianggap telah melanggar undang-undang tenaga kerja serta membangkang putusan dan anjuran Kadisnaker membayar pesangon maupun uang pengganti perumahan kepada mantan karyawan yang diberhentikan secara sepihak.

Dia juga mengajak masyarakat untuk membela korban PHK Roqaya Hak Barus memboikot tidak belanja di toko-toko Alfamart yang tersebar luas

Wakil Ketua DPRD Deliserdang Drs. Ahmad Tala’a didampingi Sekretaris Komisi B OK Arwendo mengatakan,
DPRD melalui Komisi B memanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) pihak yang bersengketa termasuk dinas tenaga kerja Deliserdang, kata Ahmad Tala’a yang juga merupakan Koordinator Komisi B.

Kasus Roqaya Hak Barus sempat ditangani Kadisnaker Deliserdang Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP. Setelah melakukan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industri antara pihak PT. Alfamart pimpinan Bayu Agri Nugroho dengan korban Roqaya Hak Barus, maka Kadisnaker mengajurkan melalui surat nomor : 560/227/DK – 5FM/DS/2020 tanggal 22 Desember 2020 agar segera PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk membayar kepada Roqaya Hak Barus uang pesangon dan pengganti perumahan sebesar Rp.35.420.000.

Anjuran pembayaran kepada Roqaya sesuai UU No.13 tentang ketenagakerjaan Pasal 161 ayat (1), (2), (3), dan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4). Namun pihak Bayu Agri Nugroho membandel dan mengabaikan begitu saja anjuran Kadisnaker Drs. Binsar TH Sitanggang, M. SP.

Kronologis.

Kronologis pemberhentian Roqaya yang sudah mengabdi selama 5 tahun 4 bulan diperusahaan ritel papan atas tersebut, berawal dari peristiwa 27 Juli 2021 dimana semula korban dinyatakan bersalah atas tuduhan sebagai karyawan dengan jabatan Kepala Toko Alfamart di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang memberikan pinjaman uang perusahaan Rp.3.000.000.

Namun Roqaya merasa perlakuan Bayu Agri Nugroho tidak adil karena penyerahan uang tersebut dengan pertimbangan bahwa Kasir Dwi Garnis masih satu perusahaan yang sama dengannya. Itulah sebabnya dia memberikan uang penukaran itu. Malangnya, pada saat yang sama petugas audit rutin Sahputra datang memeriksa dan Roqaya berkata jujur bahwa uang perusahaan Rp.3000.000 ditukari Kasir Toko 2 Dwi Garnis.

Mengetahui laporan Roqaya, Sahputra-pun menanyakan kepada Dwi Garnis dan diakui bahwa uang Rp. 3.000.000 dipinjam sebagai penukar, kata Dwi Garnis sambil mengembilakan uang kepada Roqaya. Meski uang dikembalikan, namun Sahputra menyatakan pertukaran tetap salah.

Roqaya merasa ada diskriminasi, karena pada tanggal 7 Agustus 2020 dia dipanggil Pimpinan Area Manager Bayu Agri Nugroho ke Tanjung Morawa serta disuruh menanda-tangani surat pengunduran diri sebagai karyawan Alfamart, tanpa diberi uang pesangon. Sedangkan Kasir Dwi Garnis tidak mendapat sanksi hingga sampai saat ini masih dipekerjakan.(DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close