Daerah

Polisi Amankan Jukir di Kawasan Wisata Aek Sijorni, Kutip Biaya Parkir Rp50 Ribu

Pemuda ini ditangkap karena pungut biaya parkir Rp 50 ribu di kawasan wisata Aek Sijorni, Tapanuli Selatan.(foto: SuaraSumut.id)

Tapanuli Selatan, desernews.com
Ulah pemuda berinisial IRN (22), bikin geleng-geleng kepala. Ia diduga memungut biaya parkir Rp 50 ribu kepada pengunjung di kawasan wisata Aek Sijorni, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Akibatnya, IRN ditangkap petugas Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Demikian dikatakan Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, Minggu (8/5/2022).

“IRN kita tangkap setelah memungut biaya parkir dari pengunjung. Barang bukti yang kita temukan uang kutipan parkir Rp 50 ribu,” katanya.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari keluhan pengunjung yang dipungut biaya parkir tidak wajar. Korban merupakan warga Medan.

“Pelaku menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir. Ia memungut biaya parkir Rp 50 ribu kepada masyarakat yang datang berwisata,” katanya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik pungutan liar, apalagi sampai meresahkan dan merugikan masyarakat yang datang berkunjung ke lokasi wisata.

“Jika kami temukan akan ditindaklanjuti,” tukasnya.(sua/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close