Sabu Seberat 580 Gram Gagal Edar,Tiga Pelaku Warga Dairi Akan Bertahun Baru Didalam Penjara

Tanah Karo, desernews.com
Jajaran sat Res Narkoba Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Badan narkotika Nasional Kabupaten Karo (BNNK K) gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 580 gram dan berhasil mengamankan tiga orang pelakunya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada ,Selasa (7/12/2021) sekira pukul 04:00 wib di Jalan Veteran Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi ,tepatnya di pinggir jalan.
Adapun nama pelaku yang ditangkap yakni,Kasim Sinuraya (58) warga Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi ,Panda Junius Tarigan (35) warga Desa Kempawa Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi dan Rianto Lumban Gaol (19)warga Desa Rantai Besi Kecamatan Gunung September Kabupaten Dairi.
Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo,SH,SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP Hendri.D.Tobing,SH dan Kasi Berantas BNNK Karo Kompol Robinson Ginting,SH kepada wartawan saat konferensi Pers di Polres Karo,Jumat (10/12) sekira jam 09:20 wib mengatakan ,bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku ini terkait adanya informasi yang diperoleh dan langsung ditindak lanjuti bersama anggota Badan narkotika Nasional Karo.”Pelaku ditangkap saat sedang mengendari mobil merek Wuling BB1663 YD.”Ujarnya.
Dilanjutnya lagi,setelah diamankan ,personil langsung melakukan penggeledahan didalam mobil dan begitu juga terhadap ketiga orang tersebut, sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berles merah ukuran besar diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,setelah ditimbang seberat bruto 580 gram.
Selain itu juga turut diamankan 1 buah plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, 1 buah plastik bening ukuran besar dalam keadaan kosong, 1 buah amplop warna coklat ukuran besar, 1 buah plastik assoy, 1 unit handphone adroid merk Samsung dan 1 unit handphone Merk Nokia.
Selanjutnya ketiga pelaku ini langsung digiring menuju Polres karo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya daan sekali gus dilakukan pengembangan,Sedangkan pasal yang menjerat ketiga pelaku ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2),Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara “Ujarnya.
Sementara diperoleh informasi,ketiga pelaku ini hendak melintas ke Kabupaten Dairi melalui Kabupaten Karo,namun ditengah jalan perjalanannya terhenti karena di dicegat oleh aparat kepolisian sehingga sabu yang mereka bawa gagal edar”Ujarnya (Fs-Ring)




