Advertisement

Setoran Pajak Jeblok hingga Aplikasi Coretax Berantakan, Saatnya Bos Pajak Suryo Utomo Mundur

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra).

Jakarta, desernews.com
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyoroti jebloknya kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah kepemimpinan Suryo Utomo.

Huda menyebut, jebloknya setoran pajak, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang kontroversi serta kegagalan implementasi Coretax, merupakan bukti ketidakmampuan DJP dalam mengelola sistem perpajakan secara optimal.

“Saya merasa Suryo Utomo sudah terlalu lama menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Selama masa jabatannya, saya tidak melihat adanya prestasi atau kinerja yang baik. Terutama pada 2024,” kata Huda kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Memang, kata Huda, periode 2020-2021, saat pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia, capaian penerimaan pajak cukup tinggi. Tahun berikutnya yakni 2022, setoran pajak yang masuk ke kas negara bisa melampaui target. Dengan klaim pencapaian 111 persen dari target.

“Namun, faktor utamanya adalah baseline target yang cukup rendah. Selain itu, pada 2022 terjadi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen, menjadi 11 persen. Apakah ada upaya lebih? Tidak ada,” kata Huda lagi.

Selain itu, Huda juga menyoroti program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dibungkus dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini seolah memberikan diskon kepada pengemplang pajak yang seharusnya membayar penuh.

“Program ini serasa mengampuni pengemplang pajak yang seharusnya membayar, eh diberikan diskon,” ungkap dia.

Kemudian, pada 2024, penerimaan pajak kembali memburuk. Realisasi penerimaan hanya 97,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Penerimaan pajak sementara tercatat sebesar Rp1.932,4 triliun, lebih rendah dari target APBN 2024 yang ditetapkan Rp1.988,9 triliun. Pertumbuhannya secara tahunan (year-on-year/yoy) hanya 3,5 persen, anjlok dibandingkan pertumbuhan penerimaan pajak 2023 yang mencapai 8,8 persen.

“Pertumbuhan pajak 3,5 persen ini bahkan lebih rendah dibandingkan pertumbuhan natural perpajakan yang dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yaitu 6,57 persen,” katanya.

“Artinya, Kementerian Keuangan tidak menghimpun penerimaan pajak secara optimal, sehingga pendapatan negara justru ditopang oleh kenaikan dana hibah,” sambung Huda.

Persoalan lain yang tak kalah menyita perhatian ialah permasalahan aplikasi Coretax, yang merupakan bagian dari investasi digital pemerintah dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

“Padahal sudah menggunakan tim yang proper tapi dari sisi teknologi dan jaringan sistem yang sangat jauh di bawah standar. Belum lagi untuk gaji tim khusus internal DJP yang bertanggung jawab dengan Coretax,” ucapnya.

Huda menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan aplikasi tersebut harus diminta pertanggungjawaban secara rinci, mulai dari proses pemilihan pemenang tender hingga penggunaan sumber daya manusia yang terlibat, yang harus diaudit secara khusus.

“Bagi Suryo Utomo, pertanggung-jawabannya adalah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak,” pungkas Huda.

Terkait banyaknya keluhan dari wajib pajak atas berbagai kendala saat mengakses Coretax, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menyebutnya sebagai masa transisi.

Dia bilang, wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada keterlambatan atas penerbitan faktur, karena terkendalanya Coretax.

“Kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, dikutip Jumat (10/1/2025).

Terhadap keluhan dari masyarakat dan stakeholder terkait, Suryo memastikan pihaknya terus memonitor dan memantau serta menyelesaikan masalah yang muncul.

“Kami terus monitor dan pantau selesakan masalah yang muncul saat interaksi para pelaku dengan sistem yang coba kami luncurkan 1 Januari kemarin,” ujar Suryo. Sumber: Inilah.com

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih