Daerah

Hendak Ditangkap, Petani Buang Kotak Rokok Isinya Sabu-Sabu, Gol Lah

Pelaku diamankan berikut sabu miliknya (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Apes dialami HS Alias ART (31),betapa tidak,warga desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka terpaksa berurusan dengan penegak hukum dan masuk penjara lagi.

Pasalnya, laki-laki yang berprofesi sebagai petani ini pada hari Selasa (15/2/2022) sekira pukul 18.00 ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Karo karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut data yang diperoleh dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendri D.Tobing,SH didampingi KBO Iptu Hendrik Tarigan. TOBING, S.H, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, pelaku berinisial HS Alias ART ditangkap karena kedapatan mengantongi sabu saat berada dipinggir jalan di Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka.

Sebelum ditangkap, petugas terlebih dahulu mendapat informasi dan ditindak lanjuti, saat diamankan Polisi langsung melakukan penggeledahan dan pelaku sempat membuang kotak rokok merk Sampoerna.

Adapun barang bukti berupa 1 paket sabu di dalam kantong baju yang dikenakannya,13 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, Potongan plastik asoy warna hitam, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop didalam kotak rokok merk Sampoerna yang dibuangnya saat dilakukan penangkapan.

Selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar 300.000 rupiah diduga uang hasil penjualan sabu-sabu, dan didapat juga barang bukti sebanyak 7 paket plastik klip berisikan narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan keseluruhan seberat bruto 1,86 gram “Kini pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya ke Polres Karo untuk dilakukan proses hukum”Ujarnya.(Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close