Daerah

Pelanggar Perda Palas no.7 Tahun 2015 Disidangkan di Pengadilan Negeri Sibuhuan

Pelanggar Perda Palas no.7 Tahun 2015 Disidangkan di Pengadilan Negeri Sibuhuan

Padang Lawas, desernews.com
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menjatuhkan keputusan hukuman 15 hari kurungan kepada Parmohonan hasibuan warga jalan petran lingkungan II kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lwas, setelah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Padang lawas (PALAS) No. 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol Kabupaten Padang Lawas (Palas) Prov. Sumatera Utara.

Pelanggar Perda Palas no.7 Tahun 2015 Disidangkan di Pengadilan Negeri Sibuhuan

Keputusan pengadilan tersebut di sampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP. Indra Yaniyra Iirawan SIK.M.Si. kepada awak Media melalui Kasat Sabhara Polres Palas, AKP. M, Husni Yusuf. SH. Katanya, Parmohonan diamankan saat membawa minuman keras (Miras) terjaring personil saat personil Polres Palas melakukan patroli bluelight pada sabtu (14/05/2022) malam dengan memakai becak motor (Betor). Diduga saat itu telah melanggar Perda No.7 Tahun 2015 dan telah dihadapkan ke Persidangan Negeri Sibuhuan, Rabu (18/05/2022), dan dijatuhi hukuman 15 hari kurungan” terang kasat, Kamis (19/05/2022) sore.

Pelanggar Perda Palas no.7 Tahun 2015 Disidangkan di Pengadilan Negeri Sibuhuan

Harapan kami dari kepolisian, kata Yusuf, Apabila ada yang melakukan pelanggaran perda tersebut diatas, agar kiranya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian supaya agar jangan mengganggu kantibmas yang sewaktu waktu dapat menciptakan gangguan tersebut, dan agar terjaga kantibmas diwilayah hukum kita polres Palas ini” pungkas Yusuf.(Srg/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close