Daerah

Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan Narapidana Vonis Seumur Hidup

Kapolda bersama barang bukti peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Jajaran Polda Sumut.

Lb Pakam, desernews.com
Jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup berhasil diungkap Polda Sumut.

“Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai dan kemudia diedarkan melalui sindikat lain berinisial RJ, I, A, V,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya saat memaparkan hasil tangkapan anak buahnya di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (13/9/23).

Peran RJ, ujar Kapolda, menguasai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.

“RJ mengedarkan narkoba ke Medan, Binjai, Belawan, Labuhan Batu dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK dan yang telah disita berupa uang tunai Rp 1.015.000.000, mobil Honda CRV Tahun 2019, mobil Mitshubishi Lancer dan rumah,” ungkap Agung didampingi Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji.

Menurut Kapolda Sumut, penangkapan terhadap RJ berdasarkan pengungkapan Jumat (8/9/23) di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. RJ berhasil diamankan bersama barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, RJ mengaku masih menyimpan narkotika di kos-kosan Jalan Ekawarni, Medan Johor.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hape dan timbangan elektrik.
Selain itu, lanjut Kapolda, Polres Asahan juga berhasil menangkap penumpang kapal kayu, MU datang dari Malaysia membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.

Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat, Rabu (13/9/23) dan berhasil mengamankan jaringan Aceh dengan inisial R penumpang travel. Ia ditangkap dengan barang bukti 4 kg sabu yang akan dibawa ke Medan.

“Polres jajaran Polda Sumut dalam tempo 1 x 24 jam telah mengamankan 45 orang. Terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti 4,1 kg sabu, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp 7,7 juta,”ungkap Kapolda Agung.

Ditambahkan mantan Asops Kapolri tersebut bahwa Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara dan dituangkan dalam lima program prioritas. Salah satunya narkoba sebagai musuh bersama.

Tindak lanjut program tersebut, bilang Kapolda dengan dilakukan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deli Serdang dan berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.(03/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close